Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September

id Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pilkades, bupati kotim, Halikinnor

Pilkades 77 desa di Kotim digelar 23 September

Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan Kepala DPMD Kotim Raihansyah diwawancarai usai rapat Pilkades Serentak 2023, Senin (15/5/2023). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Rapat dipimpin Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor memutuskan pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di 77 desa akan digelar pada 23 September 2023.

"Dengan ini saya minta semua segera mempersiapkannya secara matang serta mensosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat juga berpartisipasi menyukseskan pilkades serentak ini," kata Halikinnor di Sampit, Senin. 

Rapat dihadiri seluruh camat, instansi terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Penentuan tanggal pemungutan suara juga sudah melalui kajian dan berbagai pertimbangan. 

Pilkades serentak akan digelar di 77 desa yang tersebar di 16 kecamatan. Ini akan menjadi pilkades serentak keempat kali yang digelar di Kotawaringin Timur. 

Halikinnor meminta panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten (Panpilkab) yang telah ditetapkan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati juga telah menandatangani Surat Edaran Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa tahun 2023. Hal ini diminta agar segera disosialisasikan.

Baca juga: Bupati Kotim minta organisasi bantu cegah paham radikal

Panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten diminta segera menetapkan jadwal tahapan pemilihan kepala desa. Dia mengingatkan agar jadwal tersebut tidak mengganggu jadwal tahapan pemilihan umum 2024.

Camat agar berperan aktif melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap desa yang melaksanakan pemilihan kepada desa di wilayahnya masing-masing, sesuai dengan jadwal atau tahapan yang ditetapkan sejak mulai pembentukan panitia pemilihan kepala desa, penetapan daftar pemilih, pencalonan sampai dengan pemungutan suara.

"Saya minta juga camat, kapolsek, danramil dan kepala desa untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya masing-masing dalam menyukseskan pemilihan kepala desa tahun 2023 dan pemilihan umum tahun 2024," harap bupati.

Sesuai ketentuan yang menetapkan tanggal pemungutan suara adalah bupati dengan keputusan, maka bupati menetapkan tanggal 23 September 2023 sebagai hari pemungutan suara pemilihan kepala desa dan dijadikan hari libur daerah. 

Tujuannya agar masyarakat desa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan segera buat surat keputusan tersebut

Jadwal pemilihan ini dimajukan sesuai dengan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta agar tidak mengganggu jadwal pemilihan umum 2024.

Baca juga: Ketua Partai Buruh menangis saat pengajuan daftar bacaleg di KPU Kotim

"Sesuai surat edaran menteri dalam negeri, maka saya minta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membuat surat laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah bahwa Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2023 ini," demikian Halikinnor. 

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur Raihansyah menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat kepada camat tentang inventarisasi masa jabatan BPD bagi desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. Hal itu karena yang bertanggung jawab dalam pembentukan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa adalah BPD.

Camat diminta menyampaikan kepada BPD dan kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, tujuh bulan sebelum berakhirnya masa jabatan atau paling lambat 11 Mei 2023. Diharapkan semua Camat telah melaksanakan.

BPD memberitahukan kepada kepala desa tentang akan berakhirnya masa jabatan kepala desa, enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir atau paling lambat 11 Juni 2023. Camat diharapkan memastikan dilaksanakan oleh BPD di desa yang melaksanakan pilkades.

Kepala desa dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan dari BPD wajib menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada bupati melalui camat. Laporan akhir masa jabatan ini merupakan salah satu persyaratan bagi kepala desa yang ingin mencalonkan Kembali. 

"Kami minta camat memastikan hal tersebut sebelum jadwal pendaftaran yang nantinya akan ditetapkan oleh bupati atau Panpilkab," pungkas Raihansyah.

Baca juga: Pasang target realistis, Golkar optimistis raih 10 kursi DPRD Kotim

Baca juga: Disdik Kotim dan OFI bersinergi kampanye pelestarian orang utan dan lingkungan

Baca juga: Peringatan Hardiknas di Kotim disertai kampanye penyelamatan lingkungan