Bupati Kotim serahkan legalitas penggunaan kios Pasar PPM
Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyerahkan legalitas berupa akta notaris hak sewa pakai kios di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
"Proses yang begitu lama mungkin di notaris karena mereka ingin meneliti makanya agak lambat. Tapi kita bersyukur karena hari ini. Pedagang lain bisa langsung mengambil sertifikat tersebut ke notaris. Tapi insya Allah semua mendapatkan sertifikat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Minggu.
Penyerahan akta notaris tersebut dilaksanakan di atrium Pasar PPM. Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman menyerahkan secara simbolis kepada enam perwakilan pedagang.
Ada sekitar 600 pedagang yang akan menerima akta notaris hak sewa pakai kios tersebut. Penyerahannya dilakukan secara bertahap usai penyerahan perdana di pasar yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya ersebur.
Halikinnor berharap legalitas tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Dia berharap pedagang di pasar yang merupakan salah satu ikon Sampit itu semakin berkembang.
Baca juga: Ikuti 12 cabang, Kotim optimistis juara umum FBIM
"Ini menjadi jaminan bahwa kini mereka sudah memiliki sertifikat. Ini juga mungkin bisa digunakan untuk meminjam modal ke bank. Jadi banyak kemudahan. Yang jelas ada kejelasan bahwa mereka memiliki sertifikat," ujar Halikinnor.
Penyerahan akta notaris hak sewa pakai kios tersebut disambut gembira pedagang di pasar itu. Mereka kini merasa semakin tenang berjualan karena mempunyai legalitas sesuai aturan.
Yudi, seorang pedagang di blok elektronik mengatakan, pedagang tetap ingin berjualan di Pasar PPM meski kondisinya semakin sepi. Mereka berharap pasar tradisional terbesar di Kotawaringin Timur itu kembali ramai pembeli seperti di masa lalu.
"Terima kasih sekali kepada Pak Bupati yang sudah banyak membantu proses dari penyelesaian akta notaris ini. Kami sudah lama menunggu. Sudah lebih dari empat tahun, alhamdulillah baru hari ini bisa terealisasi," demikian Yudi.
Baca juga: Kotim masih kekurangan dokter gigi
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim optimistis capai target penerapan Kurikulum Merdeka
"Proses yang begitu lama mungkin di notaris karena mereka ingin meneliti makanya agak lambat. Tapi kita bersyukur karena hari ini. Pedagang lain bisa langsung mengambil sertifikat tersebut ke notaris. Tapi insya Allah semua mendapatkan sertifikat," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Minggu.
Penyerahan akta notaris tersebut dilaksanakan di atrium Pasar PPM. Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman menyerahkan secara simbolis kepada enam perwakilan pedagang.
Ada sekitar 600 pedagang yang akan menerima akta notaris hak sewa pakai kios tersebut. Penyerahannya dilakukan secara bertahap usai penyerahan perdana di pasar yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya ersebur.
Halikinnor berharap legalitas tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Dia berharap pedagang di pasar yang merupakan salah satu ikon Sampit itu semakin berkembang.
Baca juga: Ikuti 12 cabang, Kotim optimistis juara umum FBIM
"Ini menjadi jaminan bahwa kini mereka sudah memiliki sertifikat. Ini juga mungkin bisa digunakan untuk meminjam modal ke bank. Jadi banyak kemudahan. Yang jelas ada kejelasan bahwa mereka memiliki sertifikat," ujar Halikinnor.
Penyerahan akta notaris hak sewa pakai kios tersebut disambut gembira pedagang di pasar itu. Mereka kini merasa semakin tenang berjualan karena mempunyai legalitas sesuai aturan.
Yudi, seorang pedagang di blok elektronik mengatakan, pedagang tetap ingin berjualan di Pasar PPM meski kondisinya semakin sepi. Mereka berharap pasar tradisional terbesar di Kotawaringin Timur itu kembali ramai pembeli seperti di masa lalu.
"Terima kasih sekali kepada Pak Bupati yang sudah banyak membantu proses dari penyelesaian akta notaris ini. Kami sudah lama menunggu. Sudah lebih dari empat tahun, alhamdulillah baru hari ini bisa terealisasi," demikian Yudi.
Baca juga: Kotim masih kekurangan dokter gigi
Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim optimistis capai target penerapan Kurikulum Merdeka