Pemkot Palangka Raya serahkan 168 sertifikat halal ke pelaku usaha
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan sertifikat halal gratis ke 168 pelaku usaha di daerah setempat, yang sebelumnya sudah mendaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama Kota setempat.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan penyerahan ratusan sertifikasi halal secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di halaman kantor wali kota setempat.
"Sertifikasi halal yang diserahkan ini adalah untuk pelaku usaha rumah tangga diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kemenag Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, dengan adanya legalitas yang dimiliki pelaku usaha rumah tangga di daerah setempat bisa membuat pelaku usaha rumahan lainnya juga mengikuti hal serupa, sehingga para konsumen memiliki kepastian jaminan dalam membeli produk yang dijual oleh para pelaku usaha.
Instansi terkait tentunya akan terus mendorong para pelaku usaha di daerah setempat juga mengurus sertifikat halal secara gratis seperti yang ada, dengan adanya logo halal tentunya konsumen tidak ragu dalam membeli produk-produk mereka.
"Kalau sudah mengantongi sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) maka akan ada logo halalnya, itu artinya makanan tersebut terjamin dan sudah pasti higienis sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Samsul berharap, ke depan sertifikat halal dan NIB gratis seperti ini sedikit demi sedikit terus diberikan kepada pelaku usaha yang berada di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya.
Sebab, untuk sertifikasi halal dan NIB masa berlakunya hanya empat tahun saja, apabila sudah habis masa berlakunya maka harus diperbaharui kembali sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga saja seluruh pelaku usaha di Palangka Raya mengetahui hal ini, kemudian mereka mengikuti program yang sangat baik ini untuk produk-produk yang mereka jual selama ini," bebernya.
Sementara itu Pendamping Halal Cendikia Muslim (HCCM) di bawah naungan BPJPH Kota Palangka Raya Arifin menambahkan ke depan pihaknya akan secara berkelanjutan menambah angka penyerahan sertifikat halal dan NIB kepada pelaku usaha di daerah setempat.
Bahkan pihaknya juga akan terus menyosialisasikan terkait program tersebut, sehingga para pelaku usaha mengetahui terkait program-program itu yang tujuannya untuk kepentingan pelaku usaha.
"Ya tujuan kita agar para pelaku usaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produk-produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," demikian Arifin.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan penyerahan ratusan sertifikasi halal secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di halaman kantor wali kota setempat.
"Sertifikasi halal yang diserahkan ini adalah untuk pelaku usaha rumah tangga diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui Kemenag Kota Palangka Raya," katanya.
Dia menuturkan, dengan adanya legalitas yang dimiliki pelaku usaha rumah tangga di daerah setempat bisa membuat pelaku usaha rumahan lainnya juga mengikuti hal serupa, sehingga para konsumen memiliki kepastian jaminan dalam membeli produk yang dijual oleh para pelaku usaha.
Instansi terkait tentunya akan terus mendorong para pelaku usaha di daerah setempat juga mengurus sertifikat halal secara gratis seperti yang ada, dengan adanya logo halal tentunya konsumen tidak ragu dalam membeli produk-produk mereka.
"Kalau sudah mengantongi sertifikasi halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) maka akan ada logo halalnya, itu artinya makanan tersebut terjamin dan sudah pasti higienis sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Samsul berharap, ke depan sertifikat halal dan NIB gratis seperti ini sedikit demi sedikit terus diberikan kepada pelaku usaha yang berada di 'Kota Cantik' julukan Palangka Raya.
Sebab, untuk sertifikasi halal dan NIB masa berlakunya hanya empat tahun saja, apabila sudah habis masa berlakunya maka harus diperbaharui kembali sesuai aturan yang berlaku.
"Semoga saja seluruh pelaku usaha di Palangka Raya mengetahui hal ini, kemudian mereka mengikuti program yang sangat baik ini untuk produk-produk yang mereka jual selama ini," bebernya.
Sementara itu Pendamping Halal Cendikia Muslim (HCCM) di bawah naungan BPJPH Kota Palangka Raya Arifin menambahkan ke depan pihaknya akan secara berkelanjutan menambah angka penyerahan sertifikat halal dan NIB kepada pelaku usaha di daerah setempat.
Bahkan pihaknya juga akan terus menyosialisasikan terkait program tersebut, sehingga para pelaku usaha mengetahui terkait program-program itu yang tujuannya untuk kepentingan pelaku usaha.
"Ya tujuan kita agar para pelaku usaha memiliki legalitas hukum yang jelas dalam menjual produk-produknya. Keinginan kami di 2024 nantinya semua pelaku usaha mengantongi sertifikasi halal dan NIB, maka dari itu kami gencar nantinya melakukan sosialisasinya ke mereka," demikian Arifin.