Seorang anak di Kapuas dipasung ayah kandungnya
Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama instansi terkait melakukan evakuasi terhadap seorang anak remaja berusia 15 tahun yang di pasung ayah kandungnya.
"Kami menerima laporan ada seorang anak usia 15 tahun yang di pasung oleh bapaknya. Dia di pasung selama kurang lebih lima hari, dikarenakan bisa mengamuk," kata Kepala Dinas DP3APPKB Kapuas dr Tri Setyautami melalui Kepala UPT PPA Meryanti di Kuala Kapuas, Jumat.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bersama dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP setempat dan pihak kelurahan serta Babinsa langsung bergerak mendatangi ke lokasi anak tersebut.
Saat pihaknya datang ke rumah, diketahui salah satu kakinya dirantai di tiang dinding bagunan rumah. Pemasungan ini dilakukan diduga mengalami gangguan jiwa.
"Saat kami datang, satu kaki anak itu dirantai di salah satu tiang dinding bangunan rumah. Diduga anak ini terganggu kejiwaannya, karena sering mendapatkan perlakukan kasar dari orang tua," katanya.
Melihat hal demikian, pihaknya langsung mengevakuasi anak tersebut, dan UPT PPA akan melakukan pendampingan terhadap keluarga tersebut terutama bagaimana pola asuh yang baik.
"Terlebih di keluarga tersebut juga ada anak-anak yang masih kecil. Jadi kami dari UPT PPA akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut," katanya.
Sedangkan untuk pengobatan dan perawatan anak yang dipasung tersebut, tambahnya, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat membuka mata semua pihak supaya dapat memberikan pola asuh yang baik untuk keluarga.
"Kepada masyarakat agar jangan segan untuk melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang mengalami depresi atau sampai orang dengan gangguan jiwa (OGDJ)," demikian Meryanti.
"Kami menerima laporan ada seorang anak usia 15 tahun yang di pasung oleh bapaknya. Dia di pasung selama kurang lebih lima hari, dikarenakan bisa mengamuk," kata Kepala Dinas DP3APPKB Kapuas dr Tri Setyautami melalui Kepala UPT PPA Meryanti di Kuala Kapuas, Jumat.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya bersama dinas terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP setempat dan pihak kelurahan serta Babinsa langsung bergerak mendatangi ke lokasi anak tersebut.
Saat pihaknya datang ke rumah, diketahui salah satu kakinya dirantai di tiang dinding bagunan rumah. Pemasungan ini dilakukan diduga mengalami gangguan jiwa.
"Saat kami datang, satu kaki anak itu dirantai di salah satu tiang dinding bangunan rumah. Diduga anak ini terganggu kejiwaannya, karena sering mendapatkan perlakukan kasar dari orang tua," katanya.
Melihat hal demikian, pihaknya langsung mengevakuasi anak tersebut, dan UPT PPA akan melakukan pendampingan terhadap keluarga tersebut terutama bagaimana pola asuh yang baik.
"Terlebih di keluarga tersebut juga ada anak-anak yang masih kecil. Jadi kami dari UPT PPA akan memberikan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut," katanya.
Sedangkan untuk pengobatan dan perawatan anak yang dipasung tersebut, tambahnya, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan dapat membuka mata semua pihak supaya dapat memberikan pola asuh yang baik untuk keluarga.
"Kepada masyarakat agar jangan segan untuk melapor jika melihat kekerasan terhadap anak, sehingga tidak ada lagi anak-anak yang mengalami depresi atau sampai orang dengan gangguan jiwa (OGDJ)," demikian Meryanti.