Timsel buka pendaftaran calon anggota KPU tiga wilayah di Kalteng

id Timsel buka pendaftaran calon anggota KPU tiga wilayah di Kalteng, kalteng, Palangka raya, kpu

Timsel buka pendaftaran calon anggota KPU tiga wilayah di Kalteng

Tim Seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU empat kabupaten di Palangka Raya, kemarin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya  (ANTARA) - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka pendaftaran calon anggota KPU di tiga wilayah di Kalteng periode 2023-2028.

"Sejak hari ini masyarakat yang ingin menjadi anggota KPU di Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bisa melakukan pendaftaran," kata Ketua Timsel KPU Stepanus di Palangka Raya, Selasa.

Waktu pendaftaran dilaksanakan selama 12 hari. Dimulai pada 13 Juni hingga 14 Juni yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian administrasi pada rentan waktu 13 Juni hingga 1 Juli oleh Timsel.

"Jika selama rentang waktu pendaftaran, jumlah pendaftar belum terpenuhi maka dilakukan perpanjangan selama enam hari. Mulai 25 Juni hingga 30 Juli," katanya.

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar agar memperhatikan pemenuhan sejumlah persyaratan yang melibatkan pihak lain.

Diantara syarat dimaksud seperti legalisir ijazah, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, kemudian surat bebas pidana dari pengadilan termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syaratnya.

Baca juga: DPRD Kalteng minta motif pengrusakan sekolah di Palangka Raya segera diungkap

Sekretaris Timsel Syamsuri Yusuf menambahkan, mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau berminat menjadi calon anggota KPU dapat mengakses pendaftaran secara daring.

Formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan dapat diunduh dari laman siakba.kpu.go.id.

Meski demikian, nantinya pendaftar juga harus menyerahkan berkas fisik ke Tim Pansel melalui sekretariat Pansel di Jalan Christopel Mihing Nomor 30 Palangka Raya.

Secara umum persyaratannya tidak berbeda dari penerimaan calon anggota KPU di empat kabupaten lain di Kalteng. Diantaranya seperti usia minimal pelamar 30 tahun, pendidikan paling rendah SMA sederajat dan harus berdomisili di lokasi KPU yang dituju.

Pihaknya pun memastikan bahwa setiap tahapan akan dilaksanakan secara baik, jujur dan berintegritas, dapat dipertanggungjawabkan serta dilaksanakan didasarkan peraturan yang ada.

Tim seleksi calon anggota KPU di tiga daerah di Kalteng itu terdiri dari Stepanus, Syamsuri Yusuf, Novrianti, Nako dan Fendahapsari Singgih Sendayu.

Baca juga: Sudah 34 kejadian karhutla hingga Juni 2023 di Palangka Raya

Baca juga: Disdik Palangka Raya: Sekolah terima BOS tak pungut biaya saat PPDB