DPRD Barut minta perusahaan berkoordinasi dalam penyaluran CSR

id rdp dprd barito utara,csr,perusahaan,barito utara,kalteng,dprd barut

DPRD Barut minta perusahaan berkoordinasi dalam penyaluran CSR

DPRD Barito Utara RDP bersama empat perusahaan terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023, di ruang rapat DPRD setempat, Muara Teweh, Senin (12/6/2023).ANTARA/Dokumen Pribadi

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, minta kepada perusahaan yang ada di daerah ini melakukan koordinasi dalam penyaluran tanggung jawab sosial prusahaan (CSR) kepada pemerinta daerah.

"Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah dengan harapan tidak terjadi penyalahgunaan Dana Desa dan ADD," kata Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Tajeri membacakan kesimpulan hasil rapat dengan pendapat (RDP) dengan empat perusahaan setempat di Muara Teweh, Senin.

RDP itu terkait rencana kerja dan realisasi perusahaan tahun 2022-2023 yang diikuti lima orang anggota dewan lainnya. Dari pihak eksekutif dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kadis Nakertranskop UKM, Kadis SosPMD, Camat Lahei Barat, Camat Lahei dan Camat Montallat.

Perusahaan yang diundang yakni PT Permata Indah Sinergi (PIS), PT Lautan Hutan Lestari (LHL), PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan PT Unggul Nusantara (UN). 

Menurut Tajeri, kesimpulan selanjutnya yakni pihak perusahaan diminta melaporkan rencana dan realisasi dana CSR, ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial, PMD  Barito Utara, dengan tembusan ke desa dan kecamatan.

"Terkait dengan peningkatan skill dan yang dibutuhkan untuk calon tenaga kerja serta kewajiban terkait dengan norma ketenagakerjaan diharapkan pihak manajemen perusahaan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara.

Selain itu, kata dia, pihak manajemen perusahaan hendaknya berkomunikasi atau berkoordinasi dengan aparat desa dan kecamatan setempat di mana perusahaan bekerja.

"Dan kesimpulan terakhir, pihak manajemen perusahaan diwajibkan memberikan surat pemberitahuan ke pemerintahan desa yang ada di lingkungan perusahaan setiap penerimaan dan pemberhentian karyawan," tegas Tajeri