Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah melaksanakan diseminasi pelayanan perizinan berusaha sektor perindustrian melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"SIINas merupakan aplikasi berbasis situs web yang dibangun Kementerian Perindustrian untuk mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri, termasuk di Kalimantan Tengah," kata Kadisdagperin Kalimantan Tengah Aster Bonawaty di Palangka Raya, Rabu.
Aster menjabarkan, SIINas mencakup proses inventarisasi atau pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara daring atau online, yang dilakukan perusahaan industri serta pengelola kawasan industri.
Selain itu, data dan informasi yang terhimpun digunakan sebagai dasar pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri, yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, hingga kementerian/lembaga terkait.
"SIINas bertujuan mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data ataupun informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Baca juga: Tiga kabupaten miliki IPH tinggi, Pemprov Kalteng lakukan intervensi pasar
Oleh karenanya SIINas ini memiliki banyak manfaat, utamanya bagi pelaku industri yang dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian, mulai dari informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor serta lainnya.
Aster menyampaikan, untuk wilayah Kalimantan Tengah, jumlah industri yang sudah terdaftar pada SIINas baru sekitar 141 industri baik skala besar, kecil, dan menengah, sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri hingga periode semester dua pada 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri.
"Kami harap melalui diseminasi ini keaktifan dan partisipasi pelaku industri di Kalimantan Tengah semakin meningkat dalam optimalisasi SIINas," tuturnya.
Adapun target Kementerian Perindustrian untuk Kalimantan Tengah pada 2023 adalah sebanyak 1.000 pelaku industri yang dapat terdata maupun terakomodir dalam SIINas tersebut.
Baca juga: Diskop UKM Kalteng dukung pelaku usaha kawasan wisata lengkapi legalitas halal dan NIB
Baca juga: Disbudpar Kalteng edukasi masyarakat penerbitan izin membawa cagar budaya
Baca juga: Kapasitas relawan damkar terus ditingkatkan, optimalkan penanganan karhutla di Kalteng
Berita Terkait
DPRD Barsel harapkan program RAPBD diarahkan pada skala prioritas
Jumat, 29 November 2024 21:25 Wib
DPRD Kotim soroti jumlah SD dan SMP yang tidak seimbang
Jumat, 29 November 2024 20:57 Wib
Astra Agro gandeng UMKM promosikan anyaman rotan khas Dayak Tomun
Jumat, 29 November 2024 20:35 Wib
Program bedah rumah terbukti efektif tanggulangi kemiskinan ekstrem di Kotim
Jumat, 29 November 2024 20:22 Wib
KPK periksa satu saksi soal pengadaan via E-Katalog Pemprov Kalsel
Jumat, 29 November 2024 20:08 Wib
MK tegaskan wewenang KPK usut korupsi militer
Jumat, 29 November 2024 20:06 Wib
Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan resmi jadi Kapolda Kalsel
Jumat, 29 November 2024 19:59 Wib
Pesawat militer China dan Rusia masuki zona Korsel tanpa pemberitahuan
Jumat, 29 November 2024 19:24 Wib