DPRD Kotim-Dishanpang Kalteng bersinergi upayakan penguatan cadangan pangan

id Dprd kotim, dishanpang kalteng, cadangan pangan, ketahanan pangan, bencana, sampit, kotim, kotawaringin timur

DPRD Kotim-Dishanpang Kalteng bersinergi upayakan penguatan cadangan pangan

DPRD Kotawaringin Timur melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Dishanpang Kalteng membahas tentang penguatan cadangan pangan, Palangka Raya, Rabu, (14/6/2023). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya penguatan cadangan pangan di daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Abdul Kadir di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, dalam rangka penguatan cadangan pangan maka pihaknya mendorong pemerintah daerah meningkatkan maupun melengkapi sarana prasarana yang diperlukan.

"Kami mendorong pemda supaya melakukan penguatan infrastruktur terutama di daerah-daerah sentra pertanian di Kotawaringin Timur," jelasnya.

Baca juga: SDN 4 Ketapang olah bawang Dayak jadi minuman herbal

Dia menjelaskan, koordinasi yang dibangun dengan Dishanpang Kalteng diharapkan membantu pemanfaatan cadangan pangan daerah agar semakin lebih efektif dan efisien.

"Hingga nantinya penggunaan cadangan pangan bisa dilakukan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Disdamkarmat Kotim dukung sosialisasi bahaya kebakaran kepada peserta didik

Kadishanpang Kalteng Riza Rahmadi mengatakan, melalui pertemuan dengan DPRD Kotawaringin Timur, pihaknya mendorong agar setiap daerah memiliki cadangan pangan yang memadai guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota membuat Peraturan Daerah Cadangan Pangan sebagai tindak lanjut PP No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Baca juga: Perlunya menyamakan persepsi penguatan transisi PAUD ke SD

"Perda tersebut sebagai pedoman dalam menyediakan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota yang disalurkan dalam rangka mencegah serta menanggulangi kerawanan pangan," jelasnya.

Selain itu juga sebagai upaya mencegah maupun menanggulangi pasca bencana, gejolak harga pangan, serta keadaan darurat maupun lainnya. Perda ini juga diperlukan, agar pengelolaan cadangan pangan di daerah memiliki payung hukum yang kuat.

Baca juga: Awali tugas, Dandim Sampit tekankan pentingnya kerja sama

Baca juga: Pemkab Kotim sepakat telusuri dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan sawit

Baca juga: MES Kotim dorong tumbuhnya usaha berbasis syariah