Direkomendasikan jadi cawapres Ganjar, Sandiaga Uno susul ke Bali

id Sandiaga Uno,Bali,PDIP,PPP,Kalteng,Direkomendasikan jadi cawapres,cawapres 2024,pemilu 2024,pilpres 2024

Direkomendasikan jadi cawapres Ganjar, Sandiaga Uno susul ke Bali

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kiri) dan anggota PPP Sandiaga Uno (tengah) menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Jakarta, Sabtu (17/6/2023). Rapimnas VI PPP tersebut menghasilkan beberapa poin di antaranya menetapkan Sandiaga Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional PPP sekaligus menjadi bakal cawapres yang diusung PPP untuk mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno akan mengunjungi Bali usai direkomendasikan PPP sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Sandiaga diketahui akan mengunjungi Bali pada Sabtu ini. Saat disinggung awak media mengenai rencana kunjungannya untuk bertemu dengan bakal calon presiden (capres) dari PDIP Ganjar Pranowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kunjungannya ke Bali. Sandiaga hanya tersenyum kepada awak media.

"Nanti kami lihat," ujar Sandiaga usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu.

Adapun Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo tengah berada di Bali untuk membahas pemenangan Pilpres 2024 sejak Jumat (16/6) hingga Senin (19/6).

Di sisi lain, Sandiaga menjelaskan bahwa tugas untuk melobi ke PDIP adalah kewenangan Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Sementara Sandiaga memiliki tugas sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) pada Pemilu 2024.

"Kalau tugas untuk memperjuangkan ke depan ada di tangan Bapak Plt Ketua Umum PPP," jelasnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.