Polresta Palangka Raya sosialisasikan safety riding di lokasi wisata

id Satlantas Polresta Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,STNK ,Liburan ,Lokasi wisata,Polresta Palangka Raya sosialisasikan safety riding di lokasi wisa

Polresta Palangka Raya sosialisasikan safety riding di lokasi wisata

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan safety riding kepada pengunjung di lokasi wisata Kalawa Waterpark di daerah setempat, Rabu (28/6/2023). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mensosialisasikan program safety riding atau keselamatan berkendara di lokasi wisata yang ada di kota setempat.

Kaur Bin Ops Satlantas Ipda Eko Hermawan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan bersama sejumlah personelnya sehingga para pengunjung lokasi wisata yang berada di Kum-Kum Kelurahan Pahandut Seberang dan Kalawa Waterpark di Jalan Tjilik Riwut Km 6 menyambut baik kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara.

"Pada momen hari libur masa sekolah dan Hari Raya Idul Adha seperti ini, kami terus menyampaikan sosialisasi tentang program safety riding kepada para pengunjung di lokasi wisata di Palangka Raya, sebagai bentuk pendidikan masyarakat (dikmas) lalu lintas," katanya.

Eko menjelaskan, kegiatan sosialisasi safety riding tersebut dilaksanakan sejak pukul 10.30 WIB dengan cara menyambangi pengunjung yang datang ke lokasi tersebut.

Agar sosialisasi tersebut benar-benar mengena ke masyarakat, para pengunjung di dua lokasi wisata tersebut juga diberikan brosur sebagai media edukasi.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa tertib saat berkendara dan menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada, demi memastikan kondisi keselamatan diri sendiri maupun orang lain saat berkendara di jalan raya," ucap Eko.

Perwira Polri berpangkat balok satu itu mengimbau kepada seluruh masyarakat, sebelum melakukan perjalanan agar terlebih dahulu mengecek kondisi kendaraan bermotor yang akan digunakan.

Termasuk juga kelengkapan berkendara bagi sepeda motor seperti helm dan spion serta menggunakan sabuk pengamanan bagi pengemudi mobil atau sejenisnya.

"Selain itu juga selalu ingat untuk membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti kendaraan yang dipakai legal dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti anda telah legal untuk mengendarai kendaraan bermotor," bebernya.

Ia juga berharap, dengan adanya penyampaian sosialisasi tersebut dapat berdampak positif dan terjaga nya kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) arus lalu lintas di wilayah Kota Palangka Raya.

"Semoga apa yang kami sampaikan benar-benar dilakukan oleh masyarakat, sehingga hal yang menjadi kekhawatiran kami tidak akan terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," demikian Eko Hermawan.