Sanggar Seni Balkestra gelar aksi damai terkait jual beli rumah

id Sanggar Balkestra,Noor Intan Suwarni,sanggar tari,palangka raya,kalteng,Sanggar Balkestra gelar aksi damai terkait jual beli rumah

Sanggar Seni Balkestra gelar aksi damai terkait jual beli rumah

Ketua Sanggar Seni Balkestra, Noor Intan Suwarni (tengah) dan keluarga di Palangka Raya, Senin (3/7/2023) saat menyampaikan orasinya didepan puluhan pendukungnya terkait jual beli rumah. ANTARA/Ronny NT

Palangka Raya (ANTARA) - Sanggar Seni Belajar Kesenian Tradisional (Balkestra) yang bermarkas di Jalan Temanggung Tilung I Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengelar aksi damai di Jalan Christopel Mihing I meminta tanggung jawab kepada pemilik awal rumah yang dipermasalahkan terkait jual beli bangunan rumah sanggar seni tersebut. 

Ketua Sanggar Seni Balkestra, Noor Intan Suwarni (32) di Palangka Raya, Senin, saat menyampaikan aksinya didepan puluhan pendukungnya mengatakan, ia bersama rekan-rekan sanggar seni yang dipimpinnya meminta kepada saudara Wiwin Suparman agar bisa bertanggung jawab terkait jual beli rumah yang saat ini menjadi basecam tempat sanggar seni tersebut. 

"Dalam aksi ini saya hanya menyampaikan agar saudara Wiwin Suparman telah merugikan kami dan keluarga saya dalam pembelian rumah sanggar seni tersebut, maka dari itu yang bersangkutan harus bertanggungjawab," katanya. 

Wanita berparas cantik itu juga menegaskan, dirinya bersama sanggar seni yang dipimpinnya tidak ingin berlarut-larut terkait persoalan tersebut. Sebab dalam pembelian rumah yang dilaksanakan sejak 2011 lalu sudah dibayarkan sebesar 
ratusan juta. 

"Saya minta tolong agar persoalan ini bisa diusut tuntas,kemudian masyarakat secara luas bisa mengetahui terkait persoalan ini," ucapnya.

Ia berharap Rumah Sanggar Seni Belajar Kesenian Tradisional (Balkestra) bisa terselesaikan, mohon instansi terkait bisa menindak lanjuti persoalan hak pembelian jual beli  rumah tersebut, bantulah hak kami sebagai pembeli yang ingin dihilangkan penjual yang mana kami sekeluarga merasa ditipu.

Sementara itu, panesehat hukum dari saudara Wiwin Suparman, Suriansyah Halim mengatakan, bahwa kliennya pernah melakukan upaya somasi, pertemuan untuk penyelesaian masalah tersebut, namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak dan kita tetap melakukan gugatan.

"Pada Rabu (5/6) ini, itu sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, dengan agenda mendengarkan jawaban dari mereka (Noor Intan Suwarni red). Sebab klien saya sudah merasa keberatan, karena selama ini mereka tinggal sudah belasan tahun," kata Halim.