Pelaku tunggal pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang serahkan diri

id pembunuhan pasutri ,pengusaha kolam renang,Tulungagung,Kalteng,Kapolres Tulungagung

Pelaku tunggal pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang serahkan diri

Tersangka EP (44), pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) (ANTARA/HO - JP)

Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, EP, pelaku tunggal pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang sempat kabur dan bersembunyi dari kejaran petugas, sebelum akhirnya menyerahkan diri.

"Sabtu (1/7) pagi setelah dilakukan identifikasi forensik melibatkan puslabfor, kami bukti petunjuk mengarah pada pelaku EP ini sehingga saat itu juga dilakukan pemeriksaan ke rumahnya yang ada di Dusun Besinan, Desa Ngantru. Tapi saat itu yang bersangkutan (sudah) tidak ada di rumah," kata Kapolres Eko saat gelar perkara di hadapan awak media di Mapolres Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang di Tulungagung

Pemeriksaan pun dilanjutkan dengan mengidentifikasi barang-barang di rumah EP, yang diduga terkait dengan tempat kejadian perkara pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang, Tri Harsono (57) dan Ning Nur Rahayu (49).

"Ketika di rumah tersangka EP ini, petugas mendapati sandal yang digunakan membungkam korban, identik dengan yang ada di rumah tersangka," papar dia.

Dari bukti petunjuk tambahan itu, petugas gabungan dari Polsek Ngantru, Polres Tulungagung dan Subdit Jatrantas Polda Jatim melanjutkan penggerebekan di rumah saudaranya, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian EP.

Baca juga: Polisi selidiki pasutri tewas bersimbah darah dengan tubuh terikat

Namun sekali lagi, EP sudah tidak berada di tempat yang dicurigai itu. Polisi pun mengembangkan area pencarian, hingga akhirnya EP yang menyadari telah diburu petugas, menyerahkan diri secara sukarela.

Ia kemudian mendatangi Polres Tulungagung dengan didampingi penasehat hukum dan tokoh warga.

Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri

Atas perbuatannya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, tersangka EP dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku (tersangka) diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata EKo.

Saat gelar perkara itu, EP mengaku menyesali perbuatan yang dia lakukan. EP mengaku sempat merenung dan meratapi perbuatan yang telah dia lakukan.