LP3H IAIN Palangka Raya bantu 1.000 lebih UMKM dapatkan sertifikasi halal

id Iain palangka raya, lp3h iain palangka raya, sertifikasi halal, 1.000 umkm kalteng berlabel halal, produk lokal kalteng, Lembaga Pendampingan Proses P

LP3H IAIN Palangka Raya bantu 1.000 lebih UMKM dapatkan sertifikasi halal

Ketua Pusat Kajian Halal LP3H IAIN Palangka Raya, Dr Atin Supriatin. (ANTARA/M Husein Asyari)

Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah sudah berhasil mendaftarkan 1.000 lebih produk dari pelaku usaha mikro,kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan label atau sertifikasi halal. 

"Dari 2022, kami dari LP3H IAIN Palangka Raya sudah mendaftarkan 1.000 lebih produk UMKM dari Kalteng untuk mendapatkan label halal," kata Ketua Pusat Kajian Halal LP3H IAIN, Dr Atin Supriatin di Palangka Raya, Selasa. 

Atin menjelaskan dengan adanya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dengan salah satu turunannya PP Nomor 39 Tahun 2021 menjelaskan sertifikat halal bagi produk yang beredar bukan lagi pilihan tapi menjadi keharusan.

"Maka dengan itu, kami terus mendorong UMKM di Kalteng agar tidak perlu ragu mendaftarkan produk-produknya mendapatkan sertifikasi halal," kata Dosen Jurusan Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (PMIPA) IAIN Palangka Raya tersebut. 

Dia menerangkan, pentingnya sertifikat halal pada produk untuk memudahkan konsumen membeli produk sesuai dengan syariat Islam. Selain itu adanya sertifikat ini juga dapat membuat tenang para pelaku usaha untuk memasarkan suatu produk lebih luas lagi, tanpa takut dicurigai tentang bahan serta prosesnya.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal yakni makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik," terangnya. 

Baca juga: Akademisi: Komunikasi keluarga jadi kunci wujudkan generasi berkarakter

Atin menerangkan, LP3H IAIN Palangka Raya akan memberi pendampingan terhadap pelaku UMKM untuk mendapatkan label dan sertifikasi halal tanpa ada pungutan biaya atau gratis, dangan ketentuan pada produk tersebut tidak ada unsur hewan yang disembelih. 

"Kalau untuk produk yang ada unsur hewan yang disembelih, itu mendaftarkannya melalui Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dan itu ada biaya tersendiri," tuturnya. 

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal, beberapa persyaratan yang harus disiapkan yakni memili Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi KTP dan NIK, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengelolaan produk, memiliki sertifikat SPP-IRT, dan mengisi formulir pendaftaran online di tautan bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI.

"Bagi pelaku UMKM yang kesulitan dalam melakukan pengurusannya, bisa hubungi kami atau pendamping dari LP3H yang tersebar di setiap kecamatan dan kelurahan, dan BPJPH pusat. Untuk Kalteng memberikan 1.000 kuota setiap bulannya," kata Dr Antin saat ditemui di ruang kerjanya. 

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah IAIN Palangka Raya, Dr Abdul Helim mengatakan, pihaknya akan terus mendorong terbangunnya ekonomi syariah di Kalimantan Tengah, salah satunya melalui LP3H tersebut. 

"Perkembangan ekonomi syariah di Kalteng terus berkembang, ya salah satunya dengan banyaknya produk-produk lokal yang berlabel dan bersertifikat halal," demikian Dr Abdul Helem. 

Baca juga: IAHN Tampung Penyang juara pertama nasional lomba Yoga Asanas di Bali

Baca juga: PT SKS Listrik Kalimantan-UPR bersinergi wujudkan kualitas pendidikan yang semakin baik

Baca juga: FKIP UMPR dan ADMI bekerja sama seminar internasional empat negara