Polda kerahkan 2.938 personel pada Operasi Patuh Jaya 2023

id Polda Metro Jaya , Operasi Patuh Jaya 2023,Kalteng

Polda kerahkan 2.938 personel pada Operasi Patuh Jaya 2023

Petugas kepolisian bersama TNI melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di kawasan Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (3/12/2022). (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengerahkan 2.938 personel gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang dilakukan pada 10-23 Juli 2023.
 
"Secara keseluruhan gabungan 2.938 personel untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
 
Latif mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk tetap menaati aturan yang ada dalam berlalu lintas. Hal tersebut penting dilakukan demi keselamatan semua pihak.
 
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," katanya.
 
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Juli 2023.

Polda Metro Jaya dalam unggahan di media sosial Instagram @tmcpoldametro menyebutkan, di Jakarta, Minggu, sedikitnya terdapat 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023.
 
Yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat mengemudi, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM).
 
Selanjutnya tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.
 
Kemudian, sasaran untuk kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta 
berboncengan lebih dari satu orang.
 
Selain itu sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan dan menertibkan kendaraan yang memakai pelat RFS/RFP.