Optimalkan keberadaan koperasi, Wagub Kalteng dukung Kemenkop susun RUU

id Pemprov kalteng, ruu perkoperasian, koperasi kalteng, wagub kalteng, edy pratowo, hari koperasi, diskop ukm kalteng, kalteng, kalimantan tengah

Optimalkan keberadaan koperasi, Wagub Kalteng dukung Kemenkop susun RUU

Wagub Kalteng Edy Pratowo menyerahkan potongan kue tumpeng kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalteng Norhani di sela Peringatan ke-76 Hari Koperasi di Palangka Raya, Rabu, (12/7/2023). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung Kementerian Koperasi (Kemenkop) UKM yang sedang menyusun RUU Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, agar pengembangan koperasi semakin optimal.

"Apalagi ini UU Perkoperasiannya mau direvisi, seiring dengan perkembangan zaman, saya kira sudah menyesuaikan kebutuhannya. Sekarang segmen semakin luas, semakin besar, jadi harus disesuaikan, saya kira itu bagus," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo di Palangka Raya, Rabu.

Edy menyampaikan, pihaknya menyambut baik penyusunan RUU tersebut dan meyakini hal itu telah dilakukan dengan memerhatikan berbagai aspek disertai kajian-kajian mendalam menyesuaikan perkembangan zaman.

RUU Perkoperasian ini dirancang guna mendorong koperasi lebih adaptif terhadap perubahan dan perkembangan ekonomi, teknologi, sosial dan budaya secara global. Adanya pembaharuan UU Perkoperasian, diharap koperasi mampu menjawab tantangan zaman, memiliki daya saing dan daya sanding yang besar.

Dia menegaskan, Pemprov Kalimantan Tengah berkomitmen senantiasa mendukung pengembangan koperasi-koperasi yang ada di daerah, sebab koperasi merupakan sokoguru perekonomian.

"Jadi maksudnya dengan koperasi itu diharap bisa meningkatkan berbagai sektor usaha yang dikembangkan, dan dilakukan dari anggota untuk anggota," tuturnya di sela Peringatan ke-76 Hari Koperasi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Gerakan BBI dan BBWI Kalimantan Tengah usung tagline 'Hayu Maja Kan Kalteng'

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang fungsi utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Untuk menyejahterakan anggota, koperasi menyelenggarakan berbagai usaha serta layanan sesuai kebutuhan anggota.

Maka di situlah inti dari koperasi sebagai perusahaan di mana anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa. Dengan menyatukan kepentingan di bawah koperasi, efisiensi kolektif dapat dilakukan, posisi tawar terhadap pasar dapat ditingkatkan, serta konsolidasi sumber daya untuk berbagai usaha dapat diselenggarakan.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalimantan Tengah Norhani menambahkan, pihaknya secara berkelanjutan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di daerah.

Adapun jumlah koperasi di Kalimantan Tengah mencapai 3.558 unit, dengan kategori aktif mencapai sekitar 2.800 unit, sedangkan aktif dan telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) mencapai sekitar 450 unit.

"Ini yang terus kami dorong, agar koperasi-koperasi yang ada di Kalimantan Tengah ini bisa aktif, melaksanakan RAT, serta mengembangkan usahanya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (anggotanya)," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng optimalkan pengendalian inflasi melalui GNPIP

Baca juga: Operasi Pasar Penyeimbang Pemprov jangkau masyarakat tujuh desa di Kapuas

Baca juga: Legislator Kalteng minta pemprov bantu tingkatkan prasarana kesehatan di Sukamara