Pandeglang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus tindak pidana penyebaran video asusila.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang Hendy Eka Chandra saat membacakan amar putusan pada sidang di Pandeglang, Kamis, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebar atau mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan kesusilaan (revenge porn).
"Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," katanya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk menggunakan dan memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama delapan tahun yang mulai berlaku sejak hari itu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran konten elektronik yang memiliki muatan kesusilaan atau pornografi yang dilakukan dengan sengaja.
Putusan tersebut mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus pelanggaran penyebaran video asusila yang semakin marak terjadi di era digital.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu serta dapat memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban.
"Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Hendy menambahkan.
Keputusan yang diambil majelis hakim diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa dan menjadi contoh bagi masyarakat lain agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dan menyebarkan konten yang melanggar hukum serta menghormati privasi orang lain.
"Tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan etika ini harus dihindari agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan menghormati hak asasi manusia," katanya.
Ditempat sama, Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban (C) menanggapi putusan majelis hakim tersebut, memberikan apresiasi atas hukuman tambahan yang diberikan kepada terdakwa.
"Hukuman penjara enam tahun tersebut memang sudah seharusnya. Akan tetapi, salah satu yang mungkin progresif adalah ketika hakim menambahkan hukuman delapan tahun tidak boleh mengakses internet, itu kami apresiasi," katanya.
Berita Terkait
Disdik telusuri video pornografi diduga pelajar Kotim
Minggu, 5 Mei 2024 16:53 Wib
Lay Zhang luncurkan video musik 'Psychic' berlatarkan negara Dubai
Senin, 29 April 2024 8:47 Wib
Video Aceh nyatakan keluar dari Indonesia setelah penetapan Prabowo presiden adalah hoaks!
Jumat, 26 April 2024 8:48 Wib
X segera merilis aplikasi TV yang suguhkan konten video
Kamis, 25 April 2024 11:36 Wib
Taylor Swift luncurkan cuplikan video 'Fortnight' bersama Post Malone
Jumat, 19 April 2024 8:53 Wib
Video lumpur mengandung gas di wilayah konstruksi IKN adalah hoaks!
Rabu, 3 April 2024 8:51 Wib
Video yang menyatakan Bumi akan gelap pada 8 April 2024 adalah hoaks!
Kamis, 28 Maret 2024 8:39 Wib
TikTok hapus puluhan ribu video terkait Pemilu Indonesia 2024
Senin, 25 Maret 2024 20:12 Wib