Hindari konflik, Disdik ingatkan pelajar Kotim bijak dalam berbahasa

id pemkab kotim, disdik kotim, konflik berbahasa, pelajar kotim, sampit, kotim, kotawaringin timur

Hindari konflik, Disdik ingatkan pelajar Kotim bijak dalam berbahasa

Kepala Dinas Pendidikan Kotim Muhammad Irfansyah ketika menghadiri kegiatan sarasehan mengenai konflik-konflik kebahasaan berindikasi hukum yang digelar Balai Bahasa Kalteng, Rabu, (7/2/2024). (ANTARA/HO-Disdik Kotim)

Sampit (ANTARA) -
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar agar bijak dalam berbahasa, karena bahasa dapat menjadi konflik yang berimplikasi hukum.
 
“Setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan mengemukakan pendapat. Namun, jika tidak bijak dalam mengemukakan pendapat justru bisa menimbulkan konflik, hal inilah yang perlu kita hindari,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Rabu.
 
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi di Indonesia adalah tantangan tersendiri bagi masyarakat, khususnya dalam berbahasa. Ketidakbijakan dalam berbahasa, baik dalam bermedia sosial maupun percakapan secara langsung dapat memicu konflik. 
 
Konflik tersebut seringkali timbul akibat ketidaktepatan memilih kata, sehingga menjadi penghinaan dan pencemaran nama baik. Sumber konflik kebahasaan dapat berupa ujaran maupun tulisan yang dapat dijadikan sebagai delik pidana.
 
“Maka dari itu, sebagai pengguna bahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa daerah, masyarakat harus bijak dalam memilih kata,” imbaunya.
 
Lanjutnya, konflik bahasa yang dijadikan sebagai delik pidana biasanya berupa ungkapan tabu yang menghina, menista, mengolok-olok, mengutuk, memaki, mencemarkan nama baik, memfitnah, mengejek, hingga menyebarkan berita bohong. 
 
Bentuk dari setiap ungkapan tabu itu pun beragam. Dalam linguistik, pragmatik biasa digunakan para ahli bahasa untuk menganalisis data-data kebahasaan yang menimbulkan konflik. 
 
Teori speech acts, cooperative principles, hedge, politeness, hingga teori mengancam muka dapat membantu kerja ahli bahasa dalam mengungkap maksud dan makna data-data kebahasaan yang dimasalahkan.
 
“Selain kemajuan teknologi informasi, jerat pidana dalam kebahasaan juga bisa karena dalih kebebasan berpendapat. Masyarakat memang memiliki kebebasan berpendapat tapi tetap harus bijak, sebab penggunaan bahasa yang tidak tepat dapat dijerat dengan pidana,” jelasnya.

Baca juga: KPU Kotim mulai lakukan penyegelan kotak suara
 
Sehubungan dengan antisipasi konflik bahasa ini, Disdik Kotim mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah yang menggelar kegiatan sarasehan mengenai konflik-konflik kebahasaan berindikasi hukum yang diikuti pelajar SMP, SMA, hingga mahasiswa di Kotim.
 
Ia berharap peserta dapat menjadi lebih memahami peran bahasa dan konflik-konflik berindikasi hukum yang dapat terjadi karena tidak bijak dalam berbahasa. 
 
“Untuk anak-anakku sekalian bijaklah berbahasa, pelajari hukum, dan jauhi hukuman. Serta ikutilah kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan serius agar menambah wawasan dan pengetahuan,” demikian Irfansyah.

Baca juga: Polres Kotim gelar TFG untuk koordinasikan rekayasa pengamanan Pemilu 2024

Baca juga: Dinkes Kotim soroti hasil skrining kesehatan ASN

Baca juga: Lapas Sampit berupaya wujudkan zero pungli