KPU Kotim mulai lakukan penyegelan kotak suara

id kpu kotim, bawaslu kotim, pemilu 2024, pesta demokrasi, pemungutan suara, sampit, kotim, kotawaringin timur

KPU Kotim mulai lakukan penyegelan kotak suara

Petugas KPU Kotim mulai memasang segel stiker di kotak suara sebelum didistribusikan ke TPS, Rabu (7/2/2024). (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai melakukan penyegelan kotak suara sebelum dikirimkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
“Persiapan logistik pemilu sudah 95 persen lebih, baik yang di dalam maupun luar kotak suara. Kami tinggal melakukan pengecekan akhir lalu penyegelan,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu.
 
Persiapan logistik Pemilu 2024 ini dilaksanakan di gudang logistik KPU Kotim yang sementara ini meminjam bangunan futsal indoor milik pemerintah daerah setempat, di Kompleks Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5.
 
Seminggu menuju Pemilu serentak yang dilaksanakan 14 Februari 2024, KPU Kotim terus mempersiapkan logistik pemilu dan melakukan beberapa kali pengecekan sebelum proses distribusi.
 
Beberapa item logistik pemilu dimasukan ke dalam kotak suara, seperti sampul dan surat suara, yang jumlahnya disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada masing-masing TPS. Setelah dilakukan pengecekan akhir semua kotak suara akan disegel menggunakan segel plastik maupun segel stiker.
 
Pekerjaan ini membutuhkan waktu cukup lama mengingat jumlah kotak suara mencapai 5.879 unit dan harus dikerjakan penuh ketelitian. Kendati demikian, pihaknya optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
 
“Sejauh ini persiapan logistik pemilu berjalan lancar, rencananya besok kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas distribusinya,” lanjutnya.

Baca juga: Polres Kotim gelar TFG untuk koordinasikan rekayasa pengamanan Pemilu 2024
 
Rifqi melanjutkan, proses pendistribusian logistik pemilu tingkat kabupaten mulai dilaksanakan 10 Februari 2024 atau empat hari sebelum hari pemungutan suara. 
 
Distribusi logistik pemilu dimulai dari wilayah yang terjauh dan terluar, seperti daerah pemilihan (Dapil) 5 meliputi Kecamatan Parenggean, Mentaya Hulu, Antang Kalang, Bukit Santuai, Tualan Hulu, dan Telaga Antang, sedangkan untuk wilayah perkotaan dilakukan H-1 pemungutan suara.
 
Sehubungan dengan pendistribusian logistik pemilu ini pihaknya telah melakukan pemetaan wilayah. Hasilnya, masih banyak jalur distribusi logistik pemilu, terutama dari kecamatan ke desa yang hanya bisa ditempuh melalui jalur air atau sungai, sehingga proses distribusi hanya bisa menggunakan transportasi air.
 
Sebelum pelaksanaan distribusi logistik, KPU Kotim akan mengadakan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan, salah satunya BMKG, untuk meminta masukan dan saran yang menjadi pertimbangan dalam merancang skema distribusi logistik pemilu.

Baca juga: Dinkes Kotim soroti hasil skrining kesehatan ASN
 
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kotim, Ependi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye pemilu, ditetapkan masa kampanye berlangsung selama 75 hari dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Dalam PKPU tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan, yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran atau penyampaian bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK), kampanye di media sosial, iklan di media massa baik cetak, elektronik, dan daring.
 
Kemudian, rapat umum, debat pasangan calon khusus untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu. 
 
Namun, setelah masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang setiap peserta pemilu dan pihak-pihak yang terlibat, tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. 
 
“Dalam rakor ini kami juga membahas terkait APK yang harus sudah dibersihkan maksimal H-1 Pemilu, artinya 13 Februari 2024, dan ini kewajiban dari peserta pemilu untuk membersihkannya,” ujarnya.

Baca juga: Lapas Sampit berupaya wujudkan zero pungli
 
Lanjutnya, bagi peserta pemilu yang melanggar aturan dengan kedapatan melakukan kampanye selama masa tenang maka akan ada sanksi yang dikenakan, baik itu sanksi administratif atau sanksi pidana. Namun, yang berhak menentukan sanksi tersebut adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan hasil pengawasan.
 
Dalam rakor tersebut, ada beberapa perwakilan partai politik (parpol) yang sudah mulai menertibkan APK dan siap untuk mengikuti aturan yang berlaku. Ependi berharap hal ini diikuti oleh peserta pemilu lainnya.
 
“Pada intinya, harapan kita selama masa tenang ini betul-betul tidak ada lagi pelaksanaan kampanye,” pungkasnya.
 
Terpisah, Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir menyampaikan pihaknya akan melakukan penertiban APK sebelum memasuki masa tenang.
 
Pihaknya segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum melaksanakan aksi lapangan. Kendati demikian, ia mengimbau kepada para peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK masing-masing.
 
“Batas akhir pemasangan APK itu tanggal 10 Februari pukul 00:00 WIB, sedangkan tanggal 11 sudah harus bersih. Untuk itu kami imbau peserta pemilu agar menurunkan sendiri APK masing-masing,” imbau Natsir.

Baca juga: Pelatihan kerja di BLK Kotim kembali dibuka dan pendaftaran gratis

Baca juga: Bawaslu Kotim minta saksi peserta pemilu turut awasi pemungutan suara