Bawaslu Kotim minta saksi peserta pemilu turut awasi pemungutan suara

id Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kotawaringin Timur, ketua bawaslu kotim, k

Bawaslu Kotim minta saksi peserta pemilu turut awasi pemungutan suara

Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur memfasilitasi pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan di Sampit, Selasa (6/2/2024). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memfasilitasi pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan, agar para saksi dapat ikut mengawasi pelaksanaan pemungutan hingga perhitungan suara pada Pemilu 2024.

"Kami berharap melalui pelatihan ini para saksi peserta pemilu bisa turut mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara sehingga hasilnya lebih berkualitas," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Selasa.

Natsir menyebut, kegiatan ini dalam rangka melaksanakan instruksi Bawaslu RI dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tepat pada Pasal 351 bahwa Bawaslu wajib melaksanakan pelatihan kepada saksi peserta pemilu dan ini merupakan pelatihan kedua yang digelar Bawaslu Kotim seiring dengan semakin dekatnya Pemilu 2024.

Pelatihan ini untuk menyampaikan kembali kepada saksi peserta pemilu terkait aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara. Di mana dalam peraturan tersebut ditentukan bahwa ada dua saksi untuk setiap TPS yang melaksanakan tugas secara bergantian, artinya dalam satu waktu hanya ada satu saksi yang mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara.

"Dengan adanya tambahan pengawasan dari saksi peserta pemilu, diharapkan dapat menghindarkan dari terjadinya kecurangan, sehingga hasil dari pemungutan dan perhitungan suara bisa betul-betul dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang," ujarnya.

Apabila saksi mendapati hal yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan, maka saksi bisa menyampaikan keberatan dan harus dicatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), begitu pula Pengawas TPS (PTPS) wajib mencatat laporan saksi tersebut dalam form pengawasan.

Ketika menemukan pelanggaran ini saksi hanya bisa menyampaikan keberatan, tidak sampai menghentikan proses pemungutan suara. Akan tetapi, keberatan yang disampaikan saksi itu akan tetap diproses oleh Bawaslu untuk memastikan jika benar terjadi pelanggaran dan tindak lanjutnya ke arah pidana, etik, atau lainnya.

"Jika laporan dari saksi itu terbukti dan dijadikan perkara maka akan disampaikan dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dan itu sudah kewenangan Mahkamah Konstitusi," pungkas Natsir.

Sementara itu, salah seorang saksi bernama Muhammad berharap setiap panitia yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa bertugas secara adil dan profesional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

"Tentunya kita berharap Pemilu 2024 ini berjalan lancar dan aman. Jadi, setiap yang terlibat diharapkan bisa bertugas dengan jujur, adil dan profesional tanpa dicampuri dengan kepentingan pribadi," ucapnya.

Adapun, pelatihan saksi peserta pemilu tingkat kecamatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Sampit selama dua hari, yakni 6-7 Februari 2024. Pesertanya meliputi perwakilan dari 16 partai politik (parpol), 9 calon anggota DPD RI, dan tim sukses calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Baca juga: KPU Kalteng ungkap proses sortir-lipat surat suara capai 99,67 persen

Di Kotim terdapat 1.169 TPS sehingga jika masing-masing peserta mengirimkan satu perwakilan maka jumlah yang hadir mencapai 31.563 orang. Oleh sebab itu, pelatihan dibagi beberapa sesi. Hari pertama meliputi Dapil 1,2, dan 5, lalu hari kedua untuk Dapil 3 dan 4.

Dalam pelatihan ini Bawaslu Kotim mendatangkan beberapa narasumber, antara lain Pegiat Pemilu bersertifikat Anita Fransiska yang merupakan mantan anggota Bawaslu Katingan selama dua periode, Tenaga Ahli Bawaslu RI Fentje Bawengan, Komisioner KPU Kotim Tohari, dan dari internal Bawaslu Kotim ada Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kotim Salim Basyaib.

Materi yang disampaikan diantaranya, terkait teknis pengawasan sesuai PKPU mulai dari persiapan, proses pemungutan suara, persiapan perhitungan surat suara hingga proses perhitungan suara.

Baca juga: KPU Kalteng telah siapkan berbagai langkah antisipasi banjir saat pemungutan suara

Baca juga: KPU RI ungkap 394 juta penonton saksikan empat debat Pemilu 2024

Baca juga: Antusiasme pemilih muda mampu pengaruhi penurunan angka hoaks