DPMPTSP: Perizinan berusaha berbasis risiko tingkatkan ekosistem investasi

id Pemkab bartim, dpmptsp bartim, oss rba, perizinan terpadu, investasi, iklim investasi, tamiang layang, bartim, barito timur

DPMPTSP: Perizinan berusaha berbasis risiko tingkatkan ekosistem investasi

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Barito Timur, Dimeariati (kanan). (ANTARA/Ho-DPMPTSP Bartim)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar pelatihan pengimplementasian perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan berusaha berbasis risiko.

"Dengan adanya pelatihan atau bimbingan teknis ini diharap meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA), serta ketaatan dan kepatuhan pelaporan kegiatan penanaman modal secara online,” kata Sekretaris DPMPTSP Barito Timur, Dimeariati di Tamiang Layang, Rabu.

Dia menjelaskan, ketaatan dan kepatuhan pelaporan terkait kegiatan penanaman modal secara online pada pelaku usaha  diharap dapat meningkat, agar capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online di Barito Timur ini kian membaik.

“Tujuan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sendiri, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Kalteng tegaskan sekolah harus bebas dari pungli

Hal ini dilaksanakan melalui penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dia menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, didefinisikan sebagai sistem  elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sistem ini mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten dan kota, provinsi, hingga kementerian atau lembaga, dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi atau BKPM.  

“Dengan begitu, maka sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga ke depan diharap mampu memperbaiki iklim berusaha dan melancarkan  pendirian usaha di Indonesia khususnya di Kabupaten Barito Timur ini,” demikian Dimeariati.

Baca juga: Kalimantan Tengah aktif sukseskan Program Kementan Sikomandan

Baca juga: Kalteng selesaikan peta batas administrasi desa pada 2023

Baca juga: Berikut jumlah puskesmas di Kalteng yang telah terakreditasi