Wujudkan tata pemerintahan yang baik, Pemprov Kalteng tingkatkan kearsipan

id Pemprov kalteng, disperpusip kalteng, arsiapris, kearsipan, tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, clean g

Wujudkan tata pemerintahan yang baik, Pemprov Kalteng tingkatkan kearsipan

Sosialisasi pengelolaan arsip statis kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis, (27/7/2023). (ANTARA/HO-Disperpusip Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus meningkatkan penyelenggaraan kearsipan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih atau good governance and clean government.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kalimantan Tengah Nunu Andriani, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Arsip Yerson di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih yakni adanya jaminan negara atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Dalam hal ini, arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara," katanya di sela sosialisasi pengelolaan arsip statis kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah.

Arsip menjadi salah satu elemen penting dalam penyediaan suatu informasi dan hal ini sesuai dengan pernyataan "Arsip sebagai simpul pemersatu bangsa".

Untuk itu Disperpusip Kalimantan Tengah terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur penyelenggara kearsipan, termasuk melalui sosialisasi pengelolaan arsip statis tersebut.

Arsip statis merupakan arsip yang dihasilkan pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan memiliki keterangan dipermanenkan yang telah diverifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia ataupun lembaga kearsipan.

Baca juga: Sahli Gubernur: Peningkatan indeks perilaku anti korupsi menjadi fokus utama

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, yaitu pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, serta pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.

"Kami harap para peserta yang mengikuti sosialisasi pengelolaan arsip statis ini dapat menerapkan di masing-masing instansi," tuturnya.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 orang peserta dan bertujuan untuk memberi informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan data, pengelolaan dan kemanfaatan arsip maupun terwujudnya pengelolaan arsip tertib, mudah dicari dan aman.

Baca juga: Tingkat partisipasi angkatan kerja di Kalteng meningkat

Baca juga: Kesbangpol Kalteng dampingi Posyandu Terusan Limau, dukung percepatan penurunan stunting

Baca juga: Pemprov Kalteng alokasikan 1.000 paket sembako murah untuk warga Sampit