KI Kalteng pacu partisipasi badan publik tingkatkan keterbukaan informasi

id Pemprov kalteng, komisi informasi, ki kalteng, daan rismon, diskominfo kalteng, agus siswadi, keterbukaan informasi publik, predikat informatif, kalte

KI Kalteng pacu partisipasi badan publik tingkatkan keterbukaan informasi

Ketua KI Kalimantan Tengah Daan Rismon. (ANTARA/HO-Diskominfosantik Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Penyiaran (KI) Provinsi Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan partisipasi badan publik pada 2023 ini dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi yang semakin baik.

Ketua KI Kalimantan Tengah Daan Rismon di Palangka Raya, Rabu, mengatakan, partisipasi badan publik sangat diperlukan untuk mengukur keterbukaan informasi di provinsi setempat.

"Predikat Informatif yang Kalimantan Tengah dapat pada 2022 ditunjukkan dengan meningkatnya badan publik di provinsi setempat yang masuk kategori informatif," jelasnya.

Dia menjabarkan, sebanyak 10 badan publik Provinsi Kalimantan Tengah masuk dalam kategori informatif dan dari sisi instansi vertikal ada sebanyak lima badan publik yang juga meraih kategori informatif.

"Sedangkan kabupaten/kota ada lima badan publik yang kategori informatif. Kami harap ke depan semakin banyak badan publik di Provinsi Kalimantan Tengah yang semakin informatif," tuturnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan terwujudnya Satu Data Indonesia

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah Agus Siswadi mengatakan, pihaknya bersama KI telah melaksanakan monev keterbukaan informasi publik Kalimantan Tengah pada 2023.

"Monev yang dilaksanakan tersebut untuk mengetahui sejauh mana perkembangan implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikannya, juga dilakukan entry meeting untuk memberi pemahaman kepada badan publik yang mengikuti monev tentang tahapan, jadwal pelaksanaan monev serta indikator penilaian dalam setiap tahapan.

Agus meminta kegiatan itu sebagai sarana mengukur hingga sejauh mana badan publik telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang keterbukaan informasi publik.

"Kami harap bisa mempertahankan Predikat Informatif dalam kategori Provinsi se-Indonesia, yang telah diberikan KI Pusat tahun lalu. Semoga tahun ini kita dapat lebih meningkatkan lagi kinerja pelayanan informasi publik," terangnya.

Baca juga: Pemprov Kalteng perhatikan lima aspek dalam RAD kelapa sawit berkelanjutan

Baca juga: Diskominfosantik Kalteng cegah penggunaan 'hosting' luar, situs OPD disusupi iklan judi online

Baca juga: Kalteng terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi dari Pusat, berikut besarannya