Penyelundupan 10 kilogram sabu dari Malaysia digagalkan
Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan penyelundupan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram di Dusun Gunabanir Desa Sungai Tekam Kecamatam Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Penggagalan ini dilakukan menjelang Minggu pagi kemarin, di mana anggota kami di Pos Gunabanir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu," kata Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, di Mako Kotis Entikong. Senin.
Andreas menjelaskan upaya menggagalkan penyeludupan sabu itu berhasil di lakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK di Pos Gunabanir yang dipimpin oleh Serka Ardhita Nico jabatan Danpos berserta lima orang anggotanya yaitu Kopda Soud, Praka Khaerudin, Pratu Benny, Prada Shadad dan Prada Dwi Nurhuda.
"Tidak hanya sendiri anggota kami bersama Tim 3 SGI/ Sanggau melaksanakan patroli Ambush jalan tikus di wilayah perbatasan Sempadan Sarawak, Malaysia dan akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tersebut," tutur Dansatgas Yonarmed 16/TK.
Dan tadi subuh ujarnya lagi, sekitar pukul 03.00 WIB tim Ambush melihat satu orang tidak di kenal yang bergerak ke arah parit yang menjadi batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
"Melihat hal yang mencurigakan itu, tim Ambush melaksanakan pengejaran, namun sayang orang yang di curigai tersebut berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia dan meninggalkan satu tas gendong. Setelah diperiksa isi tas tersebut didapat 10 buah kotak yang diduga berisi narkoba jenis sabu total seberat 10 kilogram dan beberapa barang lainnya," ungkapnya.
Penemuan barang terlarang ini telah dilaporkan ke Komando atas secara hierarki dan sesuai perintah untuk barang bukti akan dikumpulkan dan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli lalu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing juga menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," ujar Andreas.
Andreas mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel Satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu, berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," ucapnya.
Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka dengan inisial A mengakui bahwa sabu seberat 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke Komando Atas.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.
"Penggagalan ini dilakukan menjelang Minggu pagi kemarin, di mana anggota kami di Pos Gunabanir berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu," kata Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, di Mako Kotis Entikong. Senin.
Andreas menjelaskan upaya menggagalkan penyeludupan sabu itu berhasil di lakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK di Pos Gunabanir yang dipimpin oleh Serka Ardhita Nico jabatan Danpos berserta lima orang anggotanya yaitu Kopda Soud, Praka Khaerudin, Pratu Benny, Prada Shadad dan Prada Dwi Nurhuda.
"Tidak hanya sendiri anggota kami bersama Tim 3 SGI/ Sanggau melaksanakan patroli Ambush jalan tikus di wilayah perbatasan Sempadan Sarawak, Malaysia dan akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan tersebut," tutur Dansatgas Yonarmed 16/TK.
Dan tadi subuh ujarnya lagi, sekitar pukul 03.00 WIB tim Ambush melihat satu orang tidak di kenal yang bergerak ke arah parit yang menjadi batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
"Melihat hal yang mencurigakan itu, tim Ambush melaksanakan pengejaran, namun sayang orang yang di curigai tersebut berhasil melarikan diri ke wilayah Malaysia dan meninggalkan satu tas gendong. Setelah diperiksa isi tas tersebut didapat 10 buah kotak yang diduga berisi narkoba jenis sabu total seberat 10 kilogram dan beberapa barang lainnya," ungkapnya.
Penemuan barang terlarang ini telah dilaporkan ke Komando atas secara hierarki dan sesuai perintah untuk barang bukti akan dikumpulkan dan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli lalu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing juga menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," ujar Andreas.
Andreas mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel Pos Pamtas Kumba Semunying.
"Dalam kronologi penangkapan, sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel Satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu, berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.
Dia menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," ucapnya.
Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka dengan inisial A mengakui bahwa sabu seberat 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke Komando Atas.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.