Palangka Raya (ANTARA) - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Banjarmasin kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah terkait penyelamatan aset perbankan.
Regional CEO BRI Regional Office Banjarmasin, Kalimantan Selatan Sadmiadi melalui press release yang diterima Antara Kalteng di Palangka Raya, Rabu, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Regional Office PT BRI (Persero), Tbk. Banjarmasin dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) tertanggal 20 Juni 2020 yang telah berakhir tentang Kerja sama dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, serta guna meningkatkan kerja sama, koordinasi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara terutama untuk penyelamatan aset perbankan khususnya BRI.
Baca juga: Polda Kalteng terima hibah mobil dari BRI Cabang Palangka Raya
"Bagi dunia perbankan, khususnya bagi BRI, kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang sangat besar yakni sebagai salah satu bentuk dukungannya dari Kejaksaan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit yang telah diberikan BRI kepada debitur-debitur yang tidak beritikad baik dalam memenuhi kewajibannya," kata Sadmiadi.
Sadmiadi berharap, semoga kegiatan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih harmonis dan erat antara Bank BRI dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng khususnya dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset negara maupun kerja sama lainnya yang memungkinkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi BRI maupun Kejaksaan.
Baca juga: Pemkab Kobar terima hibah satu unit mobil ambulan dari BRI Peduli
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman, SH, MH mengatakan, penandatanganan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan kerja sama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Penyelamatan aset negara maupun kerja sama lainnya yang memungkinkan guna memaksimalkan tugas dan fungsi BRI maupun Kejaksaan hingga optimalisasi pemulihan aset perbankan," demikian Pathor Rahman.
Baca juga: Nasabah diminta berhati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan BRI
Dalam penandatanganan PKS yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya, Selasa (15/8) dihadiri langsung dari Regional Retail Funding & Transaction Banking Head M.Taufik Hidayat dan Branch Manager Palangka Raya Sari Wahono, Manager Operational Branch Office Palangka Raya Ariston K Jati beserta staff.
Sementara dari Kejaksaan Tinggi Kalteg dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman, SH., MH., Asisten Kajati Bidang Datun, Edi Irsan Kurniawan, SH., MH. beserta jajaran.