RSUD Pulpis klami telah terapkan standar SOP dalam menangani bayi Bisma
Pulang Pisau (ANTARA) - Direktur Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dr Muliyanto Budihardjo melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis dr Yulia Kurniawati membantah atas tuduhan dugaan malpraktik dalam menangani pasien seorang bayi bernama Bisma Reynard.
"Kasus ini telah menjadi viral dan kami berkewajiban mengklarifikasi. Kami juga sudah melakukan audit medis internal bahwa pelayanan yang diberikan sebelumnya dalam penanganan bayi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Yulia di Pulang Pisau, Selasa siang.
Dalam keterangan pers didampingi Ketua Komite Medis dr Munawar Latif, dokter bedah dr Ari Aditya dan dokter anak dr Frangky Luhulima, Yulia membenarkan saat proses persalinan bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulang Pisau dengan prosedur operasi cesar.
Kondisi bayi yang lahir dalam persalinan itu lahir dengan kondisi berat badan lahir rendah (BBLR) atau prematur. Dalam waktu dua hari bayi tersebut diperbolehkan untuk pulang ke rumah, karena bayi dengan berat 1.800 gram ini masih memenuhi ambang toleransi dibawa. Namun, Beberapa hari berselang, bayi tersebut kembali di bawa ke RSUD setempat berdasarkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh.
"Para dokter bersama tim medis sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan nyawa pasien karena saat masuk rumah sakit sudah dalam keadaan kondisi gawat darurat. Terdapat kegawatan nafas atas sesak nafas pada bayi tersebut," beber dr Yulia.
Kondisi ini, terang Yulia, membuat bayi dimasukkan dalam ruang khusus dan tidak diperbolehkan keluarga masuk karena beresiko meningkatkan infeksi pada bayi yang sebelumnya diindikasi menderita sepsis yang menyerang seluruh tubuh melalui darah.
"Di sini juga ada kegawatan pada bayi seperti kejang di hari kedua menjalani perawatan dan badannya juga sempat mengeras," ucapnya.
Tanggal 10 Juli 2023, papar Yulia, kaki bayi terlihat pucat dan terus dilakukan monitoring oleh tim medis. Sesuai analisa diketahui bayi mengalami Acute Limb Ischemia (ALI) atau penyumbatan pembuluh darah.
"Kami sudah komunikasi dengan menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa yang terjadi pada bayi ini karena penyakitnya, bukan kelalaian dari pihak rumah sakit," ucapnya.
Terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga, Yulia mengatakan pihak RSUD Pulang Pisau juga bersiap menggunakan pengacara apabila diperlukan. Namun, sejauh ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
RSUD setempat juga menyampaikan keprihatinan atas yang dialami bayi tersebut hingga kaki bayi harus diamputasi.
Ketua Komite Medis dr Munawar Latif mengungkapkan banyak yang menjadi pertanyaan publik apa yang terjadi pada bayi. Mengapa yang infeksi paru-paru, malah kaki yang diamputasi.
"Apa yang dialami bayi ini disebut ALI yang mana terjadi penyumbatan pembuluh darah arteri menuju ke organ tubuh. Sebelumnya bayi masuk ke rumah sakit dengan kondisi sepsis. Infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi ini menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah," paparnya.
Munawar menyebut, apabila apabila terkena sepsis, darah seseorang mudah menggumpal, dan ini yang menyebabkan penyumbatan aliran darah pada bayi sehingga tidak ada oksigen yang mengalir ke kaki.
Sepsis atau infeksi ini disebabkan oleh kuman dan virus dari luar. Penyebab ada dua, yaitu kuman yang terlalu kuat dan lemahnya kondisi imun yang rendah sehingga kuman bisa menyebar melalui aliran darah ke seluruh tubuh.
Baca juga: MTQ XI Pulang Pisau memupuk kecintaan kepada Al Quran
Pada penanganan bayi ini, terang Munawar, jarum infus ditusuk bukan pada saluran arteri pembuluh darah tetapi pada saluran fungsi vena yang bekerja sebaliknya, membawa darah dari seluruh tubuh kembali ke jantung.
Menurutnya, tim medis saat menangani pasien bayi tersebut telah sesuai prosedur, termasuk dalam pemberian obat. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit.
Munawar menjelaskan, pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Dokter bedah RSUD Pulang Pisau dr Ari Aditya mengatakan kondisi terakhir bayi sebelum di rujuk ke rumah sakit Doris Sylvanus dirinya menerima laporan dari tim medis bahwa kondisi kaki dalam keadaan pucat dan ujung kaki dalam keadaan biru.
Baca juga: Dishanpang Kalteng perluas bantuan penanganan stunting hingga Barito Timur
Berdasarkan situasi yang disebabkan ALI ini, terang Ari Aditya, perlu adanya pembuktian serta penanganan yang lebih sehingga dirujuk agar pasien bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit Doris Sylvanus yang memiliki peralatan lebih lengkap.
"Saya koordinasi dengan pihak keluarga dan orang tua pasien memahami kondisi yang terjadi saat itu sehingga setuju untuk di rujuk. Setiap tindakan medis yang dilakukan juga selalu disampaikan kepada orang tua bayi," demikian Ari Aditya.
Kasus bayi bernama Bisma Reynard belakangan menjadi viral setelah pihak keluarga melayangkan pengaduan ke polisi. Keluarga melaporkan RSUD Pulang Pisau atas dugaan malpraktik ke Polda Kalteng atas dugaan kelalaian yang berujung pada amputasi salah satu kaki pada bayi yang baru lahir.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Hari kemerdekaan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan
Baca juga: Pulang Pisau raih penghargaan KLA kategori madya dari Kementerian
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Tidak ada perjalanan dinas bagi OPD abaikan laporan
"Kasus ini telah menjadi viral dan kami berkewajiban mengklarifikasi. Kami juga sudah melakukan audit medis internal bahwa pelayanan yang diberikan sebelumnya dalam penanganan bayi tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur," kata Yulia di Pulang Pisau, Selasa siang.
Dalam keterangan pers didampingi Ketua Komite Medis dr Munawar Latif, dokter bedah dr Ari Aditya dan dokter anak dr Frangky Luhulima, Yulia membenarkan saat proses persalinan bayi tersebut lahir pada tanggal 3 Juli 2023 di RSUD Pulang Pisau dengan prosedur operasi cesar.
Kondisi bayi yang lahir dalam persalinan itu lahir dengan kondisi berat badan lahir rendah (BBLR) atau prematur. Dalam waktu dua hari bayi tersebut diperbolehkan untuk pulang ke rumah, karena bayi dengan berat 1.800 gram ini masih memenuhi ambang toleransi dibawa. Namun, Beberapa hari berselang, bayi tersebut kembali di bawa ke RSUD setempat berdasarkan rujukan dari Puskesmas Pangkoh.
"Para dokter bersama tim medis sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelamatkan nyawa pasien karena saat masuk rumah sakit sudah dalam keadaan kondisi gawat darurat. Terdapat kegawatan nafas atas sesak nafas pada bayi tersebut," beber dr Yulia.
Kondisi ini, terang Yulia, membuat bayi dimasukkan dalam ruang khusus dan tidak diperbolehkan keluarga masuk karena beresiko meningkatkan infeksi pada bayi yang sebelumnya diindikasi menderita sepsis yang menyerang seluruh tubuh melalui darah.
"Di sini juga ada kegawatan pada bayi seperti kejang di hari kedua menjalani perawatan dan badannya juga sempat mengeras," ucapnya.
Tanggal 10 Juli 2023, papar Yulia, kaki bayi terlihat pucat dan terus dilakukan monitoring oleh tim medis. Sesuai analisa diketahui bayi mengalami Acute Limb Ischemia (ALI) atau penyumbatan pembuluh darah.
"Kami sudah komunikasi dengan menjelaskan kepada pihak keluarga bahwa yang terjadi pada bayi ini karena penyakitnya, bukan kelalaian dari pihak rumah sakit," ucapnya.
Terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh pihak keluarga, Yulia mengatakan pihak RSUD Pulang Pisau juga bersiap menggunakan pengacara apabila diperlukan. Namun, sejauh ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
RSUD setempat juga menyampaikan keprihatinan atas yang dialami bayi tersebut hingga kaki bayi harus diamputasi.
Ketua Komite Medis dr Munawar Latif mengungkapkan banyak yang menjadi pertanyaan publik apa yang terjadi pada bayi. Mengapa yang infeksi paru-paru, malah kaki yang diamputasi.
"Apa yang dialami bayi ini disebut ALI yang mana terjadi penyumbatan pembuluh darah arteri menuju ke organ tubuh. Sebelumnya bayi masuk ke rumah sakit dengan kondisi sepsis. Infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang, infeksi ini menyebar ke seluruh tubuh melalui aliran darah," paparnya.
Munawar menyebut, apabila apabila terkena sepsis, darah seseorang mudah menggumpal, dan ini yang menyebabkan penyumbatan aliran darah pada bayi sehingga tidak ada oksigen yang mengalir ke kaki.
Sepsis atau infeksi ini disebabkan oleh kuman dan virus dari luar. Penyebab ada dua, yaitu kuman yang terlalu kuat dan lemahnya kondisi imun yang rendah sehingga kuman bisa menyebar melalui aliran darah ke seluruh tubuh.
Baca juga: MTQ XI Pulang Pisau memupuk kecintaan kepada Al Quran
Pada penanganan bayi ini, terang Munawar, jarum infus ditusuk bukan pada saluran arteri pembuluh darah tetapi pada saluran fungsi vena yang bekerja sebaliknya, membawa darah dari seluruh tubuh kembali ke jantung.
Menurutnya, tim medis saat menangani pasien bayi tersebut telah sesuai prosedur, termasuk dalam pemberian obat. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga kepada pihak rumah sakit.
Munawar menjelaskan, pemberian obat terhadap pasien juga tidak ada efek samping atau menyebabkan kondisi pasien menjadi akut. Dirinya menyadari pemahaman masyarakat tentunya berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien.
Dokter bedah RSUD Pulang Pisau dr Ari Aditya mengatakan kondisi terakhir bayi sebelum di rujuk ke rumah sakit Doris Sylvanus dirinya menerima laporan dari tim medis bahwa kondisi kaki dalam keadaan pucat dan ujung kaki dalam keadaan biru.
Baca juga: Dishanpang Kalteng perluas bantuan penanganan stunting hingga Barito Timur
Berdasarkan situasi yang disebabkan ALI ini, terang Ari Aditya, perlu adanya pembuktian serta penanganan yang lebih sehingga dirujuk agar pasien bisa mendapatkan penanganan di rumah sakit Doris Sylvanus yang memiliki peralatan lebih lengkap.
"Saya koordinasi dengan pihak keluarga dan orang tua pasien memahami kondisi yang terjadi saat itu sehingga setuju untuk di rujuk. Setiap tindakan medis yang dilakukan juga selalu disampaikan kepada orang tua bayi," demikian Ari Aditya.
Kasus bayi bernama Bisma Reynard belakangan menjadi viral setelah pihak keluarga melayangkan pengaduan ke polisi. Keluarga melaporkan RSUD Pulang Pisau atas dugaan malpraktik ke Polda Kalteng atas dugaan kelalaian yang berujung pada amputasi salah satu kaki pada bayi yang baru lahir.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Hari kemerdekaan menjadi momentum mengenang jasa pahlawan
Baca juga: Pulang Pisau raih penghargaan KLA kategori madya dari Kementerian
Baca juga: Bupati Pulang Pisau: Tidak ada perjalanan dinas bagi OPD abaikan laporan