Kemenkumham Kalteng awasi kegiatan orang asing di perusahaan
Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng), melakukan pengawasan terhadap kegiatan warga negara asing atau WNA yang beraktivitas di sejumlah perusahaan di Kabupaten Kapuas.
"Pengawasan ini kami lakukan dengan memeriksa kelengkapan dan legalitas dan kesesuaian dokumen keimigrasian seperti Paspor, KITAS dan izin kerja lainnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kaleng, Muhamad Arham Anwar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Pada kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas itu, tercatat WNA yang menjadi sasaran merupakan pekerja asing di Kapuas Hulu yang bekerja di dua perusahaan berbeda.
Pertama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan zircon dan kedua di perkebunan kelapa sawit. Total WNA itu ada empat orang tenaga kerja asing dan satu keluarga. Di mana mereka terdiri dari dua warga negara China dan tiga warga negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan pengecekan antara daftar TKA yang dilaporkan dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian ini tidak ditemukan pelanggaran dan diharapkan semua wilayah Kabupaten Kapuas selalu aman dan tidak ada permasalahan terkait orang asing," kata Irham.
Sementara itu, dalam rangka memperketat pengawasan WNA di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau.
"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Non TPI Palangka Raya Romy Prasetyo.
Baca juga: Sebanyak 3.231 napi di Kalteng dapat remisi hari kemerdekaan
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antar instansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu juga dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang sinergi dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk
Baca juga: Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya luncurkan layanan antrean berbasis digital
"Pengawasan ini kami lakukan dengan memeriksa kelengkapan dan legalitas dan kesesuaian dokumen keimigrasian seperti Paspor, KITAS dan izin kerja lainnya," kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kaleng, Muhamad Arham Anwar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Kamis.
Pada kegiatan pengawasan orang asing di Kabupaten Kapuas itu, tercatat WNA yang menjadi sasaran merupakan pekerja asing di Kapuas Hulu yang bekerja di dua perusahaan berbeda.
Pertama perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan zircon dan kedua di perkebunan kelapa sawit. Total WNA itu ada empat orang tenaga kerja asing dan satu keluarga. Di mana mereka terdiri dari dua warga negara China dan tiga warga negara Malaysia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dalam pelaksanaannya, Tim melakukan pengecekan antara daftar TKA yang dilaporkan dengan dokumen-dokumen TKA dan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Dari hasil pengawasan keimigrasian ini tidak ditemukan pelanggaran dan diharapkan semua wilayah Kabupaten Kapuas selalu aman dan tidak ada permasalahan terkait orang asing," kata Irham.
Sementara itu, dalam rangka memperketat pengawasan WNA di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya memperkuat kolaborasi dalam upaya pengawasan orang asing di Kabupaten Pulang Pisau.
"Imigrasi tidak dapat bergerak sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari instansi dan perangkat daerah dalam suatu wadah yaitu tim pengawasan orang asing (Timpora)," kata Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kanim Non TPI Palangka Raya Romy Prasetyo.
Baca juga: Sebanyak 3.231 napi di Kalteng dapat remisi hari kemerdekaan
Pernyataan itu diungkapkan dia, saat membuka rapat Timpora di Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir pada rapat itu seperti unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan kejaksaan negeri setempat.
Rapat itu digelar sebagai wadah tempat pertukaran data dan informasi antar instansi serta penekanan tugas dan fungsi Timpora dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Selain itu juga dalam rangka mewujudkan pemahaman tentang sinergi dan peraturan terbaru dalam melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga: Dugaan pelecehan kontes kecantikan jadi catatan buruk
Baca juga: Semarakkan HUT Kemenkumham, Imigrasi Palangka Raya beri layanan paspor merdeka
Baca juga: Imigrasi Palangka Raya luncurkan layanan antrean berbasis digital