Banda Aceh (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti di Bener Meriah, Kamis, mengatakan petugas menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terduga pelaku dalam mengusut kasus tersebut.
"Terduga pelaku seorang wanita dengan inisial N, berusia 46 tahun. Pelaku sebagai PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen. Dari penyidikan terungkap korban sebanyak 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta," katanya.
Kapolres mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Feri Ahyumuddin pada Maret 2023. Korban merupakan pegawai honorer tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam laporannya, korban menyebutkan pada September 2021, terduga pelaku menjanjikan bisa mengurus kelulusan sebagai CPSN melalui jalur khusus.
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta. Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.
"Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai," kata Kapolres.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah. Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.
"Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka," kata Kapolres.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2023. Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.
"Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Nanang Indra Bakti.
Berita Terkait
PLN imbau masyarakat waspadai penipuan dan pungli rekrutmen pegawai
Kamis, 28 Maret 2024 19:20 Wib
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN dibuka besok
Jumat, 22 Maret 2024 18:13 Wib
BUMN-FHCI buka rekrutmen Maret 2024
Kamis, 8 Februari 2024 13:30 Wib
Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
Jumat, 12 Januari 2024 18:30 Wib
Pemerintah buka rekrutmen 690.882 formasi CASN 2024
Jumat, 5 Januari 2024 18:52 Wib
Polda Kalsel tangkap pelaku penipuan rekrutmen Polri Rp4,5 miliar
Rabu, 18 Oktober 2023 12:31 Wib
Legislator dorong peningkatan rekrutmen tenaga kerja lokal
Selasa, 25 Juli 2023 6:24 Wib
Kapolda Kalteng: Rekrutmen Polri 2023 dilaksanakan secara transparan
Kamis, 4 Mei 2023 19:11 Wib