Banda Aceh (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengungkap kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti di Bener Meriah, Kamis, mengatakan petugas menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai terduga pelaku dalam mengusut kasus tersebut.
"Terduga pelaku seorang wanita dengan inisial N, berusia 46 tahun. Pelaku sebagai PNS di sebuah SMP di Kabupaten Bireuen. Dari penyidikan terungkap korban sebanyak 16 orang dengan kerugian mencapai Rp700 juta," katanya.
Kapolres mengatakan pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Feri Ahyumuddin pada Maret 2023. Korban merupakan pegawai honorer tercatat sebagai warga Kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Dalam laporannya, korban menyebutkan pada September 2021, terduga pelaku menjanjikan bisa mengurus kelulusan sebagai CPSN melalui jalur khusus.
Untuk bisa lulus sebagai CPNS, pelaku memberi syarat kepada korban memberikan uang Rp40 juta. Apabila nanti korban tidak lulus, uang dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.
"Selanjutnya, korban mengirimkan uang melalui bank ke rekening pelaku sebesar Rp40 juta. Tidak berselang lama, korban menerima surat pemberitahuan kelulusan CPNS, sekaligus nomor induk pegawai," kata Kapolres.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan tempat penugasan korban. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi kepada Badan Kepegawaian Negara ternyata surat pemberitahuan tersebut tidak sah. Badan Kepegawaian Negara tidak pernah mengeluarkan surat pemberitahuan itu.
"Setelah menerima laporan korban, personel Satuan Reserse Kriminal menyelidikinya dan menemukan alat bukti awal keterlibatan N. Selanjutnya, penyidik menetapkan N sebagai tersangka," kata Kapolres.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan tersangka N ditangkap di sebuah tempat di Kecamatan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada 24 Agustus 2023. Kini, tersangka N ditahan di Mapolres Bener Meriah.
"Penyidik menyangkakan tersangka N melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Nanang Indra Bakti.
Berita Terkait
OJK buka rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 8
Selasa, 3 Desember 2024 9:41 Wib
Rekrutmen Polri untuk alumni SMK pertanian-peternakan melalui Bakomsus
Selasa, 5 November 2024 16:52 Wib
Pemkab Barito Timur siapkan rekrutmen PPPK usai seleksi CASN 2024
Rabu, 2 Oktober 2024 23:48 Wib
BKPSDM: Rekrutmen PPPK dibuka khusus non ASN Kotim
Rabu, 2 Oktober 2024 9:48 Wib
DPRD Sruyan: Utamakan rekrutmen tenaga medis dari daerah asal
Senin, 30 September 2024 21:27 Wib
KPU persiapkan rekrutmen KPPS, penyandang disabilitas diminta bergabung
Sabtu, 14 September 2024 16:45 Wib
BKPSDM Kotim: Rekrutmen CPNS dan PPPK digelar terpisah
Minggu, 18 Agustus 2024 21:25 Wib
DPRD minta pemerintah utamakan rekrutmen tenaga medis dari daerah asal
Rabu, 31 Juli 2024 23:51 Wib