Perkara kasus narkoba dan persetubuhan di Pulang Pisau masih tinggi

id Polres Pulpis,Perkara kasus narkoba,Pulang Pisau,Kalteng,Perkara kasus narkoba dan persetubuhan di Pulang Pisau masih tinggi

Perkara kasus narkoba dan persetubuhan di Pulang Pisau masih tinggi

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ANTARA/Adi Waskito.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kasus narkoba dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, masih berada pada peringkat tertinggi dalam perkara tindak pidana yang ditangani Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2023.

“Kedua perkara ini masih menempati peringkat tertinggi yang ditangani oleh Kejaksaan setempat,” kata Kepala Kejaksaaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi, Rabu.

Priyambudi mengatakan, bertahannya dua perkara yang masih mendominasi angka kasus yang ditangani tentu menjadi perhatian bersama. Perlunya peningkatan pengawasan, tindakan tegas, peran aktif dunia pendidikan dan orang tua, serta masyarakat di kabupaten setempat untuk bersama-sama melakukan tindakan yang bisa mencegah dan menekan dua perkara tersebut.

Dalam pemusnahan barang bukti 57 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum atau inkracth di halaman Kejaksaan Negeri setempat, terang Priyambudi, perkara tindak pidana narkoba masih menempati peringkat teratas dengan jumlah 22 perkara disusul pencabulan dan persetubuhan sebanyak 13 perkara.

Tindak pidana lain, terang Priyambudi, penipuan penggelapan dan pencurian sebanyak 10 perkara. Penganiayaan lima perkara, tindak pidana ringan dan Kamtibum masing-masing dua perkara. Senjata api, lakalantas, dan pidana ITE masing-masing satu perkara.

Menurut Priyambudi, bertahannya perkara narkoba dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, tidak terlepas dari pengaruh pergaulan. 

Pesatnya arus informasi dari perkembangan berbagai flatfom digital melalui internet yang bebas saat ini, juga sangat berdampak seperti dua sisi mata pisau yang bisa membawa sisi positif dan negatif.

“Untuk narkoba biasanya berlaku hukum pasar yaitu supplay and demand, karena ada permintaan pasti ada pasar,” terang Priyambudi. 

Sesuai dengan kewenangan Kejaksaan Negeri setempat, Priyambudi mengatakan terus berusaha melakukan langkah-langkah pencegahan melalui penyuluhan hukum dengan sasaran para generasi muda. Bekerjasama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) terus memberikan pemahaman penyalahgunaan dan bahaya narkotika karena untuk penindakan menjadi tugas dari kepolisian.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Waka Polres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti di halaman Kejaksaan Negeri setempat mengingatkan bahwa efek dari narkoba ini hanya menimbulkan semangat sesaat saja.

“Yang jadi pertanyaan tentunya mengapa telah banyak dilakukan penangkapan oleh kepolisian tetapi peredarannya masih tetap ada,” kata Edia.

Menurut Edia, semua tergantung dari kesadaran masyarakat. Apabila berani mengatakan tidak pada narkoba, dipastikan peredarannya tidak akan ada. Peran serta dan keaktifan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba sangat dibutuhkan agar peredarannya tidak meluas dan merusak masyarakat khususnya generasi muda.

“Jika mengetahui peredaran narkoba cepat berikan kepada kepolisian sehingga tidak sempat beredar luas dan Polres setempat menjamin kerahasiaan pelapor,” demikian Edia Sutaata.