Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menghibahkan dana sekitar Rp38 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyediaan dana hibah dibebankan pada APBD Gunung Mas tahun anggaran 2023 dan 2024, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong saat penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Kuala Kurun, Senin.
“Dana hibah untuk KPU sekitar Rp27,5 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp11 miliar yang disalurkan tahun 2023, tahap kedua sekitar Rp16,5 miliar disalurkan tahun 2024,” sambungnya.
Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu sekitar Rp10,5 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp4,2 miliar yang disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua sekitar Rp6,3 miliar disalurkan tahun 2024.
Dia menyebut bahwa penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan pilkada, sehingga dapat dilaksanakan sesuai tahapan dari KPU Gunung Mas.
Tentunya, tutur orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini, untuk penggunaan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Gumas Tandatangani NPHD Pilkada 2024
Lebih lanjut, dia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
“Saya harap penyelenggara pilkada terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pada tahapan Pilkada 2024 di Gunung Mas,” kata Jaya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Gunung Mas Sugiarto menyampaikan, NPHD bertujuan untuk meningkatkan akses dan fasilitas di daerah dalam melaksanakan pilkada, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tahapan pilkada.
Kemudian untuk meningkatkan kualitas tertibnya administrasi bagi para pemilih, agar saat penyelenggaraan pilkada nanti dapat terlaksana dengan aman dan kondusif, serta mewujudkan kehidupan demokrasi di daerah.
”NPHD dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas,” demikian Sugiarto.
Baca juga: Legislator minta Pemkab Gumas gencar sosialisasikan menu B2SA
Baca juga: DPRD Gunung Mas bakal turun ke lapangan pantau limbah PT BMB
Baca juga: Gunung Mas wujudkan percepatan pembangunan sanitasi dan permukiman