Kesbangpol Pulang Pisau sebut banyak ormas sayap parpol belum terdaftar
Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sugondo mengatakan saat ini keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang merupakan sayap partai politik (parpol), banyak belum terdaftar di Kesbangpol setempat.
“Ormas sayap bentukan partai politik harusnya juga melaporkan diri dan terdaftar di Kesbangpol setempat karena keberadaan tugas dan fungsinya pasti terpisah dengan partai politik,” kata Sugondo di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Sugondo, dalam peraturan, ada tiga macam ormas bentukan yakni yang dibentuk oleh masyarakat, pemerintah, dan juga dibentuk oleh partai politik. Semakin berkembang ormas, dirinya berharap keberadaannya harus terdaftar dan melaporkan agar diketahui peran, tugas, dan fungsinya oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
Dirinya mengungkapkan saat ini ada sebanyak 86 ormas yang tercatat di Kesbangpol setempat. Namun, hanya sekitar 45 saja yang melapor terdaftar dan sisanya ada yang sudah habis masa kepengurusannya.
Untuk ormas sayap bentukan dari partai politik, belum ada yang melaporkan sehingga jika ada kegiatan yang dilaksanakan tentu bisa dianggap ilegal dan tidak diakui keberadaannya.
“Khusus partai politik mereka harus teliti karena setiap tahun mendapatkan dana hibah yang disalurkan melalui Kesbangpol setempat,” ucapnya.
Baca juga: Kecamatan Sebangau Kuala tertinggi karhutla di Pulang Pisau
Partai politik, terang Sugondo, mendapat dana hibah yang hanya bisa digunakan untuk dua hal yaitu untuk sosialisasi pendidikan politik dan operasional. Penggunaan dana hibah ini juga harus mengacu pada asas kepatutan dan kewajaran.
Dijelaskannya bahwa bantuan dana hibah yang diterima partai politik masing-masing sebesar Rp7.611,- per suara sah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan total anggaran mencapai Rp519 Juta.
Sugondo mengingatkan kepada seluruh ormas yang ada di kabupaten setempat untuk bisa menciptakan suasana damai dan kondusif di tahun politik ini.
“Keberadaan ormas bukan menjadi sarana untuk memecah belah tetapi bersama-sama berpartisipasi ikut membantu menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024,” kata Sugondo.
Menurut Sugondo, ormas merupakan bagian dari masyarakat yang keberadaannya memiliki peran, tugas, dan fungsi masing-masing.
Selain menjalankan tugas pokok setiap fungsinya, keberadaannya diharapkan juga bisa menumbuhkan dan mengembangkan rasa kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta berperan aktif menjaga, memelihara, dan memperkuat kesatuan bangsa.
Baca juga: Polisi amankan tiga pembalak liar di Desa Pahawan
Baca juga: BKPP Pulang Pisau pastikan segera ada pelantikan
Baca juga: Alat pengukur kualitas udara Pulang Pisau alami kerusakan
“Ormas sayap bentukan partai politik harusnya juga melaporkan diri dan terdaftar di Kesbangpol setempat karena keberadaan tugas dan fungsinya pasti terpisah dengan partai politik,” kata Sugondo di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakan Sugondo, dalam peraturan, ada tiga macam ormas bentukan yakni yang dibentuk oleh masyarakat, pemerintah, dan juga dibentuk oleh partai politik. Semakin berkembang ormas, dirinya berharap keberadaannya harus terdaftar dan melaporkan agar diketahui peran, tugas, dan fungsinya oleh masyarakat dan pemerintah setempat.
Dirinya mengungkapkan saat ini ada sebanyak 86 ormas yang tercatat di Kesbangpol setempat. Namun, hanya sekitar 45 saja yang melapor terdaftar dan sisanya ada yang sudah habis masa kepengurusannya.
Untuk ormas sayap bentukan dari partai politik, belum ada yang melaporkan sehingga jika ada kegiatan yang dilaksanakan tentu bisa dianggap ilegal dan tidak diakui keberadaannya.
“Khusus partai politik mereka harus teliti karena setiap tahun mendapatkan dana hibah yang disalurkan melalui Kesbangpol setempat,” ucapnya.
Baca juga: Kecamatan Sebangau Kuala tertinggi karhutla di Pulang Pisau
Partai politik, terang Sugondo, mendapat dana hibah yang hanya bisa digunakan untuk dua hal yaitu untuk sosialisasi pendidikan politik dan operasional. Penggunaan dana hibah ini juga harus mengacu pada asas kepatutan dan kewajaran.
Dijelaskannya bahwa bantuan dana hibah yang diterima partai politik masing-masing sebesar Rp7.611,- per suara sah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan total anggaran mencapai Rp519 Juta.
Sugondo mengingatkan kepada seluruh ormas yang ada di kabupaten setempat untuk bisa menciptakan suasana damai dan kondusif di tahun politik ini.
“Keberadaan ormas bukan menjadi sarana untuk memecah belah tetapi bersama-sama berpartisipasi ikut membantu menciptakan suasana kondusif menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024,” kata Sugondo.
Menurut Sugondo, ormas merupakan bagian dari masyarakat yang keberadaannya memiliki peran, tugas, dan fungsi masing-masing.
Selain menjalankan tugas pokok setiap fungsinya, keberadaannya diharapkan juga bisa menumbuhkan dan mengembangkan rasa kesetiakawanan sosial, gotong royong dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta berperan aktif menjaga, memelihara, dan memperkuat kesatuan bangsa.
Baca juga: Polisi amankan tiga pembalak liar di Desa Pahawan
Baca juga: BKPP Pulang Pisau pastikan segera ada pelantikan
Baca juga: Alat pengukur kualitas udara Pulang Pisau alami kerusakan