Polisi amankan tiga pembalak liar di Desa Pahawan
Pulang Pisau (ANTARA) - Polres Pulang Pisau Kalimantan Tengah mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang dalam operasi mandiri kewilayahan Wanalaga Talabang 2023.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial berinisial H (52), S(47) dan MA (41) yang ketiga identitas pelaku tersebut beralamat di Desa Maluen RT 003 RW II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Pengungkapan kasus adanya pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang. Berdasarkan informasi itu tim bergerak memastikan kebenaran aktivitas pembalakan liar yang ada di desa tersebut,” kata Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Jumat.
Baca juga: BKPP Pulang Pisau pastikan segera ada pelantikan
Ketiga pelaku diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya masing-masing pada 4 September 2023 sekitar Pukul 10.00. Tim operasi mandiri kewilayahan Wanalaga Talabang 2023 di lapangan mendapati sebuah bangunan sirkel, serta mengamankan beberapa peralatan yang diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan.
Barang bukti lain yang diamankan, terang Sugiharso, adalah kayu olahan sebanyak 265 potong jenis meranti berbagai ukuran. Ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Dari keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan mulai bulan Juni yang lalu. Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” demikian Sugiharso.
Baca juga: Alat pengukur kualitas udara Pulang Pisau alami kerusakan
Baca juga: Pemprov juara umum Pesparawi Korpri IV tingkat Kalteng di Pulang Pisau
Baca juga: Perkara kasus narkoba dan persetubuhan di Pulang Pisau masih tinggi
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial berinisial H (52), S(47) dan MA (41) yang ketiga identitas pelaku tersebut beralamat di Desa Maluen RT 003 RW II Kecamatan Besarang Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Pengungkapan kasus adanya pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang. Berdasarkan informasi itu tim bergerak memastikan kebenaran aktivitas pembalakan liar yang ada di desa tersebut,” kata Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Jumat.
Baca juga: BKPP Pulang Pisau pastikan segera ada pelantikan
Ketiga pelaku diamankan tanpa ada perlawanan di rumahnya masing-masing pada 4 September 2023 sekitar Pukul 10.00. Tim operasi mandiri kewilayahan Wanalaga Talabang 2023 di lapangan mendapati sebuah bangunan sirkel, serta mengamankan beberapa peralatan yang diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan.
Barang bukti lain yang diamankan, terang Sugiharso, adalah kayu olahan sebanyak 265 potong jenis meranti berbagai ukuran. Ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Dari keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan mulai bulan Juni yang lalu. Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” demikian Sugiharso.
Baca juga: Alat pengukur kualitas udara Pulang Pisau alami kerusakan
Baca juga: Pemprov juara umum Pesparawi Korpri IV tingkat Kalteng di Pulang Pisau
Baca juga: Perkara kasus narkoba dan persetubuhan di Pulang Pisau masih tinggi