Ketua DPRD Gunung Mas: Gunakan dana hibah sesuai aturan

id Dprd gunung mas, ketua drpd gunung mas, akerman sahidar, dana hibah, pemilu 2024, kuala kurun, gumas, gunung mas

Ketua DPRD Gunung Mas: Gunakan dana hibah sesuai aturan

(Dari kiri) Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar, Bupati Jaya S Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat penandatanganan NPHD di Kuala Kurun, Senin (11/9/2023).  (ANTARA/HO-Diskominfosantik Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akerman Sahidar mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menggunakan dana hibah dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku.

“Gunung Mas telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Saya harap dana hibah digunakan dengan baik dan sesuai aturan,” ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis.

Dia menyebut, penandatanganan NPHD merupakan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung serta menyukseskan Pilkada 2024, yang tahapannya mulai dilaksanakan tahun ini beririsan dengan tahapan Pemilihan Umum 2024.

Dengan telah ditandatanganinya NPHD, sambung politisi PDI Perjuangan itu, maka selanjutnya KPU dan Bawaslu harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah secara profesional.

Lebih lanjut, pria kelahiran Kelurahan Rabambang, Kecamatan Rungan Barat ini juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi demi suksesnya setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024.

“Semoga pemilu dan pilkada di Gunung Mas bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Baca juga: Bupati ajak masyarakat Gumas saling menghargai perbedaan pilihan

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong mengatakan bahwa pemkab menghibahkan dana sekitar Rp38 miliar kepada KPU dan Bawaslu, untuk pelaksanaan Pilkada 2024.

Penyediaan dana hibah dibebankan pada APBD Gunung Mas tahun anggaran 2023 dan 2024, kata Jaya saat penandatanganan NPHD di Kuala Kurun, Senin (11/9).

Dana hibah untuk KPU sekitar Rp27,5 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp11 miliar yang disalurkan tahun 2023, tahap kedua sekitar Rp16,5 miliar disalurkan tahun 2024.

“Sedangkan dana hibah untuk Bawaslu sekitar Rp10,5 miliar yang disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp4,2 miliar yang disalurkan tahun 2023, dan tahap kedua sekitar Rp6,3 miliar disalurkan tahun 2024,” demikian Jaya.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas hibahkan Rp38 miliar untuk Pilkada 2024

Baca juga: Pemkab Gumas Tandatangani NPHD Pilkada 2024

Baca juga: Legislator minta Pemkab Gumas gencar sosialisasikan menu B2SA