Gunung Mas peroleh predikat UHC dari BPJS Kesehatan
Kuala Kurun (ANTARA) - Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, berhasil memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dengan capaian 95,97 persen per Agustus 2023.
Capain tersebut membuat kabupaten ini mendapatkan hak istimewa dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini kewenangannya berada di BPJS Kesehatan, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Kamis.
"Keistimewaan itu, Pemkab Gumas bisa mendaftarkan penduduk dengan KTP Gunung Mas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan status langsung aktif tanpa menunggu kurun waktu tertentu," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan, baik yang ada di Gunung Mas atau di luar daerah, apabila sudah didaftarkan oleh pemkab di hari yang sama.
“UHC ini memberikan akses dan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita, karena kesehatan merupakan hak dasar yang perlu diberikan kepada seluruh warga di Gunung Mas,” kata Jaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan capaian UHC merupakan sesuatu yang diupayakan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD kabupaten, melalui fungsi anggaran dan pengawasan.
Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan untuk seluruh masyarakat Gunung Mas, sehingga jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk berobat karena sakit atau melahirkan, maupun jika harus dirujuk ke luar Gunung Mas sesuai kebutuhan medisnya.
Semua penduduk yang memiliki KTP Gunung Mas, yang memerlukan pelayanan kesehatan serta bersedia dilayani di kelas 3, dipersilahkan datang ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta JKN di BPJS Kesehatan, yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan Pesparawi Gunung Mas 2023 terus digenjot
"Capaian UHC kita di Agustus 2023 memang sudah mencapai target minimal lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk. Kita berharap dapat mencapai target RPJMN di 1 Januari 2024, yakni di angka minimal 98 persen bahkan 100 persen dari total penduduk Gunung Mas," kata Akerman.
Lainnya, Kepala BPJS Kesehatan Gunung Mas, Adi Suci Guntoro menambahkan, berdasarkan data kependudukan bersih (DKB) semester 2 tahun 2022, dari 131.174 jiwa penduduk Gunung Mas, per 1 September 2023 tercatat 126.468 jiwa di antaranya atau sebanyak 96,41 persen telah memiliki Jaminan Sosial Kesehatan.
"Dari 126.468 jiwa tadi, jumlah penduduk dengan status aktif sebanyak 82.130 jiwa atau 62,61 persen. Tugas kita bersama agar di 1 Januari 2024 paling tidak keaktifan bisa mencapai minimal 78 persen dari jumlah penduduk Gunung Mas," demikian Adi.
Baca juga: Antisipasi musim hujan, proyek fisik di Gumas diminta segera diselesaikan
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2023, berikut komposisinya
Baca juga: Kades diminta tingkatkan koordinasi dengan Disdukcapil Gumas demi ketertiban adminduk
Capain tersebut membuat kabupaten ini mendapatkan hak istimewa dari Pemerintah Pusat yang dalam hal ini kewenangannya berada di BPJS Kesehatan, kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Kamis.
"Keistimewaan itu, Pemkab Gumas bisa mendaftarkan penduduk dengan KTP Gunung Mas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan status langsung aktif tanpa menunggu kurun waktu tertentu," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan bisa langsung mengakses fasilitas kesehatan, baik yang ada di Gunung Mas atau di luar daerah, apabila sudah didaftarkan oleh pemkab di hari yang sama.
“UHC ini memberikan akses dan kemudahan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kita, karena kesehatan merupakan hak dasar yang perlu diberikan kepada seluruh warga di Gunung Mas,” kata Jaya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar mengatakan capaian UHC merupakan sesuatu yang diupayakan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD kabupaten, melalui fungsi anggaran dan pengawasan.
Jaminan kesehatan merupakan kebutuhan untuk seluruh masyarakat Gunung Mas, sehingga jangan sampai ada lagi keluhan dari masyarakat yang tidak memiliki biaya untuk berobat karena sakit atau melahirkan, maupun jika harus dirujuk ke luar Gunung Mas sesuai kebutuhan medisnya.
Semua penduduk yang memiliki KTP Gunung Mas, yang memerlukan pelayanan kesehatan serta bersedia dilayani di kelas 3, dipersilahkan datang ke Dinas Sosial untuk didaftarkan menjadi Peserta JKN di BPJS Kesehatan, yang dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.
Baca juga: Bupati pastikan kesiapan Pesparawi Gunung Mas 2023 terus digenjot
"Capaian UHC kita di Agustus 2023 memang sudah mencapai target minimal lebih dari 95 persen dari jumlah penduduk. Kita berharap dapat mencapai target RPJMN di 1 Januari 2024, yakni di angka minimal 98 persen bahkan 100 persen dari total penduduk Gunung Mas," kata Akerman.
Lainnya, Kepala BPJS Kesehatan Gunung Mas, Adi Suci Guntoro menambahkan, berdasarkan data kependudukan bersih (DKB) semester 2 tahun 2022, dari 131.174 jiwa penduduk Gunung Mas, per 1 September 2023 tercatat 126.468 jiwa di antaranya atau sebanyak 96,41 persen telah memiliki Jaminan Sosial Kesehatan.
"Dari 126.468 jiwa tadi, jumlah penduduk dengan status aktif sebanyak 82.130 jiwa atau 62,61 persen. Tugas kita bersama agar di 1 Januari 2024 paling tidak keaktifan bisa mencapai minimal 78 persen dari jumlah penduduk Gunung Mas," demikian Adi.
Baca juga: Antisipasi musim hujan, proyek fisik di Gumas diminta segera diselesaikan
Baca juga: Pemkab Gumas sampaikan rancangan perubahan APBD 2023, berikut komposisinya
Baca juga: Kades diminta tingkatkan koordinasi dengan Disdukcapil Gumas demi ketertiban adminduk