Wali kota larang ASN berikan "like" pada peserta pemilu

id Wali kota larang ASN berikan ,Kalteng, Palangka raya

Wali kota larang ASN berikan "like" pada peserta pemilu

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu (kanan) saat apel di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, kemarin. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat memberikan "like" atau menyukai postingan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

"Guna memastikan netralitas pada Pemilu 2024, ASN jangan menyukai, membagikan atau berkomentar di akun media sosial (medsos) peserta atau tim pemenangan pada Pemilu 2024," kata Hera di Palangka Raya, Rabu.

Dia mengatakan, memberikan komentar, menyukai atau memberikan "like" atau membagikan postingan peserta pemilihan umum bisa menjadi salah satu keberpihakan dan ketidaknetralan aparatur sipil negara.

"Pada kondisi demikian, masyarakat bukan hanya menilai ASN tak netral tetapi juga keberpihakan salah satu sosok atau partai peserta Pemilu," katanya.

Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.

Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan, katanya.

Baca juga: Imigrasi perkuat kolaborasi pengawasan orang asing di Murung Raya

Kemudian pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Bagi ASN yang melanggar dan terbukti tidak netral dalam pemilu dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun.

Menurut Hera, aparatur sipil pemerintah yang terseret dalam tataran politik praktis akan menurunkan bahkan sampai menghilangkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

“Sikap netralitas ASN harus perlu dijaga guna memastikan keadilan dan kesetaraan serta kualitas pesta demokrasi terwujud dengan baik,” katanya.

Dia juga meminta Inspektorat Kota Palangka Raya turut melakukan pengawasan aktivitas ASN guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas saat pemilihan umum.

Baca juga: Palangka Raya berkomitmen tetapkan Informasi Publik Ramah Disabilitas

Baca juga: Bau kabut asap karhutla terasa menyengat di Palangka Raya saat pagi hari

Baca juga: DPRD dan Pemkot Palangka Raya kejar pembahasan APBD perubahan