Ketua KPU Kalteng akui 11 parpol ajukan perubahan rancangan DCT

id kpu,kalteng,sastriadi,pemilu 2024,palangka raya

Ketua KPU Kalteng akui 11 parpol ajukan perubahan rancangan DCT

Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi. ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi menyebutkan 11 partai politik dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 melakukan perubahan atas rancangan daftar calon tetap (DCT)  anggota DPRD Provinsi Kalteng.

"Pada hari kemarin, dari 18 parpol, ada 11 partai politik mengajukan perubahan beberapa calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari daftar calon sementara (DCS) ke DCT," kata Sastriadi di Palangka Raya, Rabu.

Sastriadi mengungkapkan perubahan tersebut meliputi beberapa alasan seperti perpindahan daerah pemilihan dan perubahan nomor urut calon.

Selanjutnya pihaknya memverifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT mulai 4 hingga 18 Oktober 2023. Adapun rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT mulai 19 hingga 23 Oktober 2023.

Berikutnya penyusunan DCT mulai dari 24 Oktober sampai dengan 2 November. Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023 dan pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Penyusunan DCT tersebut, lanjut dia, akan mempertimbangkan pemenuhan administrasi dan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan.

Pada Pemilu Serentak 2024, pihaknya telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 995.097 laki-laki dan 940.019 perempuan. Mereka akan menggunakan hak pilih di 7.830 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 kabupaten, 136 kecamatan, dan 1.571 kelurahan/desa.

Baca juga: Ganjar: Jokowi sebagai mentor politik saya

Di sisi lain, KPU Provinsi Kalteng saat ini menyiapkan posko pindah memilih pada Pemilu 2024. Posko di setiap kantor KPU ini melayani pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah Kalteng pada Pemilu 2024.

"Bisa diajukan oleh mahasiswa dari luar daerah maupun para pelajar atau pekerja," katanya.

Sebelum itu, calon pindah memilih harus memastikan terlebih dahulu bahwa telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id. Batas waktu pengajuan pindah memilih hingga 15 Januari 2024.

Baca juga: DPRD Pulang Pisau sepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp23,3 Miliar

Baca juga: ASN Pemprov Kalteng tandatangani pakta integritas jaga netralitas

Baca juga: Ketua DPRD: Pemuda di Palangka Raya harus melek politik jelang Pemilu 2024