Palangka Raya (ANTARA) - Kualitas udara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masuk pada kategori berbahaya dampak kabut asap pekat yang menyelimuti wilayah udara setempat.
"Kami mengimbau masyarakat, termasuk anak didik yang bersekolah untuk memakai masker mengingat kualitas udara di Kota Palangka Raya sedang berada di kategori berbahaya," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Rabu.
Memakai masker bertujuan menjaga kesehatan pernapasan serta mengurangi resiko terpapar partikel berbahaya di udara. Dia menambahkan, masyarakat yang tidak berkepentingan juga agar tidak beraktivitas di luar ruangan.
"Ini juga sebagai upaya meminimalkan risiko atau dampak kesehatan akibat menghirup udara di luar ruangan yang telah tercampur asap kebakaran lahan," kata Hera.
Masyarakat di "Kota Cantik" juga diminta mengonsumsi makanan sehat dan bergizi, minum suplemen dan vitamin tambahan dan perbanyak mengkonsumsi air putih untuk menjaga imunitas tubuh.
Dampak maraknya kebakaran lahan dan terus pekatnya udara di wilayah Kota Palangka Raya, pemerintah kota setempat menetapkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia mengatakan, dengan penetapan status tersebut Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait akan memenuhi indikator-indikator yang harus dilengkapi saat status tanggap darurat karhutla bencana ditetapkan.
Baca juga: Legislator: Pemkot segera liburkan anak sekolah karena kulitas udara tidak sehat
"Saat ini kita utamakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelayanan dasar lain disamping tim pemadam terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan," kata wanita berhijab itu.
Saat ini upaya pemadaman sejumlah titik karhutla di Kota Palangka Raya, terus ditanggulangi oleh BPBD bersama tim gabungan penanggulangan karhutla.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, kebakaran di lahan kosong masih marak terjadi di Palangka Raya. Bahkan di beberapa titik, kebakaran lahan mulai mendekati pemukiman warga.
Tak hanya itu, dampak kebakaran hutan dan lahan mulai dirasakan masyarakat seperti bau kabut asap menyengat yang membuat nafas sesak dan mata pedih serta tenggorokan terasa kering dan cepat merasa haus.
Kemudian berdasar aplikasi ISPUnet yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pukul 17.00 WIB, kualitas udara di Kota Palangka Raya masuk pada kategori berbahaya atau kategori hitam.
Artinya tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat.
Pada aplikasi tersebut PM2,5 pada angka 331, PM10 pada angka 176, CO pada angka 88, HC pada angka 122, NO2 pada angka 51, O3 pada angka 6 dan SO2 pada angka 32.
Baca juga: Disdik Palangka Raya alihkan pembelajaran tatap muka menjadi PJJ
Baca juga: Ketua KPU Kalteng akui 11 parpol ajukan perubahan rancangan DCT
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tetapkan status tanggap darurat karhutla