Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, salah satunya dengan mengoptimalkan uji emisi dari sumber tak bergerak.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Kalteng Kristianto di Palangka Raya, Kamis, menyampaikan, agar pelaksanaan uji emisi dari sumber tak bergerak benar-benar optimal, pihaknya pun menggelar pelatihan dan sertifikasi bagi petugas terkait.
"Ini bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup. Penting peningkatan kompetensi teknis aparatur untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," jelasnya mewakili Kepala DLH Kalteng Joni Harta.
Dia menjabarkan, peningkatan kapasitas SDM merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang kian kompleks.
"Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen DLH dalam memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di daerah," tutur Kristianto.
Baca juga: Gubernur komitmen wujudkan 'Satu Rumah Satu Sarjana' di Kalimantan Tengah
Disampaikannya, uji emisi sumber tak bergerak merupakan kegiatan pengujian gas buang dari sumber emisi yang tetap di satu tempat, misalnya cerobong asap pabrik, boiler, dan lainnya. Kegiatan ini digelar untuk menakar kadar polutan atau gas buang yang dikeluarkan, serta memastikan emisi yang dihasilkan memenuhi baku mutu.
Hal lain yang menjadi sorotan pihaknya, yaitu diperlukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat kabupaten/kota, terutama dalam pengelolaan limbah dari perusahaan tambang maupun limbah medis rumah sakit.
"Saat ini, pengelolaan limbah tersebut masih dilakukan di luar provinsi, padahal Kalimantan Tengah memiliki potensi besar untuk mengelola sendiri sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Oleh karenanya, provinsi mendorong masing-masing DLH kabupaten/kota untuk mengembangkan laboratorium lingkungan yang aktif, terakreditasi, serta terintegrasi.
Menurut dia keberadaan laboratorium ini dapat mempercepat proses pemantauan kualitas lingkungan, serta mendukung tindak lanjut atas dugaan pencemaran.
"Termasuk memperkuat penegakan hukum lingkungan secara efektif dan profesional," ujarnya.
Baca juga: Wujudkan kemajuan dunia pendidikan, Gubernur Kalteng temui para rektor
Baca juga: RSUD Hanau segera operasional, direncanakan Mei 2025
Baca juga: Gubernur gelar apel besar dan halal bihalal, kawal kehadiran ASN Pemprov Kalteng