Pemkab Gumas siap berbagi 'resep' mendapat penetapan hutan adat

id pemkab gunung mas, sekda gumas, dlh barito selatan, penetapan hutan adat, hutan adat terluas, klhk, kuala kurun, gumas, gunung mas

Pemkab Gumas siap berbagi 'resep' mendapat penetapan hutan adat

(Dari kiri) Kepala DLH Kabupaten Barsel Agus In' Yulius, Sekda Gunung Mas Richard, Sekretaris DLHKP Gunung Mas Effendi W Rasa, melihat paparan berbagai hal terkait proses MHA dan hutan adat, di Kuala Kurun, Kamis (9/11/2023). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, siap berbagi pengalaman terkait proses yang dijalani sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di daerah setempat.
 
“Ibarat koki, kami siap memberi resep supaya bisa mendapat pengakuan terhadap hutan adat,” ucap Sekretaris Daerah Gunung Mas Richard saat menerima kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan di Kuala Kurun, Kamis.
 
KLHK menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas. Penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.
 
Penetapan 15 hutan adat diawali dengan sejumlah tahapan, salah satunya penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setelah surat keputusan (SK) terkait MHA terbit, baru dilanjutkan dengan tahapan penetapan status hutan adat.
 
15 MHA yang ditetapkan hutan adatnya terdiri dari MHA Rungan, MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi, dan MHA Dayak Ot Danum Himba Antang Ambun Liang Bungai.

Baca juga: Legislator Gunung Mas harapkan Manuhing jadi sentra peternakan kambing
 
Kemudian MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji.
 
Lalu MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.
 
“Itu semua bisa tercapai berkat kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,” terang Richard.
 
Lebih lanjut, dia menyambut baik kunjungan yang dilakukan DLH Barsel. Tidak menutup kemungkinan Pemkab Gunung Mas akan berkunjung ke Barsel untuk mempelajari berbagai hal yang bisa dipelajari.
 
“Baru-baru ini kami juga mengunjungi Barsel untuk mempelajari sesuatu. Jadi kita saling mengisi dan saling belajar,” jelasnya.
 
Sementara itu, Kepala DLH Barsel Agus In' Yulius mengatakan pihaknya belajar ke Gunung Mas karena daerah setempat adalah satu-satunya kabupaten di Kalteng yang sudah memiliki peraturan daerah terkait MHA.
 
“Hasil pembelajaran di sini akan kami jadikan acuan untuk menyusun berbagai hal terkait MHA dan hutan adat,” demikian Agus.

Baca juga: Gumas dapat bantuan penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN

Baca juga: Pasar penyeimbang diharap tekan harga bahan pokok di Gumas

Baca juga: Komisi III DPRD Gumas minta seluruh pihak komitmen dukung Sekolah Ramah Anak