Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, siap berbagi pengalaman terkait proses yang dijalani sampai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di daerah setempat.
“Ibarat koki, kami siap memberi resep supaya bisa mendapat pengakuan terhadap hutan adat,” ucap Sekretaris Daerah Gunung Mas Richard saat menerima kunjungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan di Kuala Kurun, Kamis.
KLHK menetapkan 15 hutan adat seluas 68.326 hektare di Gunung Mas. Penetapan 15 hutan adat itu menjadikan Gunung Mas sebagai wilayah yang memiliki hutan adat terluas di Indonesia.
Penetapan 15 hutan adat diawali dengan sejumlah tahapan, salah satunya penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Setelah surat keputusan (SK) terkait MHA terbit, baru dilanjutkan dengan tahapan penetapan status hutan adat.
Kemudian MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji.
Lalu MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian, MHA Dayak Ot Danum Karetou Rambangun, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu, dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi.
“Itu semua bisa tercapai berkat kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak,” terang Richard.
Lebih lanjut, dia menyambut baik kunjungan yang dilakukan DLH Barsel. Tidak menutup kemungkinan Pemkab Gunung Mas akan berkunjung ke Barsel untuk mempelajari berbagai hal yang bisa dipelajari.
“Baru-baru ini kami juga mengunjungi Barsel untuk mempelajari sesuatu. Jadi kita saling mengisi dan saling belajar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Barsel Agus In' Yulius mengatakan pihaknya belajar ke Gunung Mas karena daerah setempat adalah satu-satunya kabupaten di Kalteng yang sudah memiliki peraturan daerah terkait MHA.