Pemkab Lamandau sosialisasikan Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA

id Pemkab Lamandau, lamandau, penjabat bupati lamandau, lilis suriani, sosialisasi perda mha, masyarakat hukum adat, nanga bulik

Pemkab Lamandau sosialisasikan Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA

Sosialisasi Perda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA di Nanga Bulik, Lamandau. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Nanga Bulik (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat.
 
"Adat istiadat memberi pemahaman dan pengajaran tentang bagaimana kita dapat hidup selaras dengan alam sekitarnya maupun satu sama lain," kata Penjabat Bupati Lamandau Lilis Suriani di Nanga Bulik, Kamis.
 
Pemerintah Kabupaten Lamandau melaksanakan sosialisasi ini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Penjabat Bupati membuka secara langsung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Bappedalitbang tersebut.
 
"Melalui hukum adat, masyarakat kita telah mengembangkan norma-norma dan prosedur dalam menangani berbagai isu seperti perhutanan, pertanian, serta lainnya," terangnya.
 
Lebih lanjut dia menjelaskan, masyarakat hukum adalah kelompok yang telah menjalani suatu sistem hukum dan budaya sendiri, sehingga mereka pun sekaligus berperan sebagai penjaga budaya, tradisi dan nilai-nilai yang khas.
 
"Kehadiran mereka merupakan cerminan dari berbagai cara hidup keyakinan dan interaksi manusia dengan lingkungan di sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Camat Belantikan Raya temui PLN pastikan tindaklanjut pemasangan listrik di enam desa
 
Oleh karenanya dalam peraturan daerah ini secara teori mengatur tentang tata cara pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kabupaten Lamandau. 
 
Diharap dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten serta berbagai pihak khususnya panitia Masyarakat Hukum Adat wilayah setempat melakukan identifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat, yakni berkaitan dengan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat maupun Hutan Adat.
 
Dia menekankan, tahapan identifikasi dan verifikasi merupakan hal penting sebagai petunjuk penetapan Masyarakat Hukum Adat dan sebagai bagian dari proses menuju pengakuan serta perlindungan kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
 
"Penetapan perda ini sebagai bukti Pemkab Lamandau mengakomodir kepentingan dari masyarakat adat," katanya.