Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kalimantan Tengah berpredikat baik sehingga diharap dapat semakin meningkatkan kinerjanya.
"OKKPD Kalimantan Tengah telah menerima sertifikat sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar dari Bapanas yang baru saja diserahkan pada temu teknis nasional," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Kalimantan Tengah, Riza Rahmadi di Palangka Raya, Senin.
OKKPD Kalimantan Tengah mendapat predikat baik dari Bapanas bersama delapan provinsi lainnya, meliputi Bali, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
"OKKPD dengan predikat baik berarti kita sudah melakukan tugas maupun tanggung jawab keamanan daerah berkaitan pangan dengan baik," tambahnya.
Dishanpang berkomitmen senantiasa menjaga keamanan pangan bagi masyarakat, salah satunya melalui pengawasan terhadap pangan segar asal tumbuhan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain itu juga mensosialisasikan keamanan pangan kepada petani, pelaku usaha dan pedagang, mensosialisasikan perizinan pangan aman, hingga menggelar kegiatan pasar pangan aman.
Lebih lanjut Riza menjelaskan, OKKPD Kalimantan Tengah siap melayani proses pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), sertifikasi PRIMA 2 dan PRIMA 3 sejak reverifikasi terakhir TMT 9 Maret 2020. Hal ini berdasarkan keputusan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian selaku Pembina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
"Jaminan sertifikasi produk dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing bagi para petani kita di Kalimantan Tengah, khususnya budi daya hortikultura," terangnya.