Teras Narang ajak semua pihak lawan stigma negatif ke disabilitas
Palangka Raya (ANTARA) - Senator asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mendorong sekaligus berharap berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah maupun pihak swasta, dapat lebih memperhatikan dan berpihak kepada para penyandang disabilitas.
Stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas yang masih banyak berkembang di masyarakat juga harus dilawan, kata Teras Narang usai berdialog secara virtual dengan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di manapun berada, mari bersama-sama aktif melawan stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas," tambahnya.
Mengacu pada Pembukaan UUD NRI 1945, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam UUD NRI 1945 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 juga ditegaskan bagaimana setiap warga negara mesti menjunjung hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.
Anggota DPD RI itu mengatakan, sejalan dengan pasal 34 ayat 2 amanat undang-undang untuk menyiapkan sistem jaminan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas.
Konsitusi dan seluruh aturan hukum yang ada tidak membedakan tiap warga negara. Sehingga elemen perlindungan terhadap warga negara mesti dikembangkan bagi terciptanya kesejahteraan umum, termasuk bagi Saudara Saudara kita penyandang disabilitas.
"Pemetaan terhadap jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kalteng perlu dilakukan bersama dinas terkait di 13 kabupaten dan 1 kota. Dipetakan potensi individu maupun komunitas disabilitas masing-masing, untuk dapat didukung pemberdayaannya," kata Teras Narang.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, pemerintahan provinsi diharapkan memberi atensi dan membangun pola koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten dan kota maupun kementerian.
"Kolaborasi dengan pelaku usaha juga harus dilakukan, sehingga seluruh elemen masyarakat Kalteng dapat terlibat dalam semangat gotong royong guna memberdayakan kelompok disabilitas," kata Teras Narang.
Baca juga: Kampanye pemilu harus jadi ajang pendidikan politik mencerdaskan
Dalam dialog itu, Pertuni Kalteng berharap sekaligus mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini sebagai bentuk semangat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa pun kondisinya. Untuk itu, adanya inisiatif dari pemerintah provinsi untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah perlu didukung semua pihak.
Teras Narang pun berharap dalam penyusunan raperda itu, dapat dilakukan segera dan melibatkan komunitas disablitas. Di mana keterlibatan para penyandang disabilitas hendaknya sejak dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya.
"Saya terus mendukung perjuangan dari komunitas PERTUNI dan kelompok disabilitas lainnya, agar mereka mendapatkan hak setara bersama kelompok masyarakat lainnya. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan untuk hidup Sejahtera," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen PUPR realisasikan usulan Teras Narang bangun rusun mahasiswa UKPR
Baca juga: Teras Narang dorong pendekatan multisektoral selesaikan konflik kebun sawit
Baca juga: Capaian masih rendah, Teras Narang minta realisasi Perhutanan Sosial dioptimalkan
Stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas yang masih banyak berkembang di masyarakat juga harus dilawan, kata Teras Narang usai berdialog secara virtual dengan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalteng di Palangka Raya, Kamis.
"Jadi, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di manapun berada, mari bersama-sama aktif melawan stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas," tambahnya.
Mengacu pada Pembukaan UUD NRI 1945, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam UUD NRI 1945 tersebut, pada pasal 27 ayat 1 juga ditegaskan bagaimana setiap warga negara mesti menjunjung hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas.
Anggota DPD RI itu mengatakan, sejalan dengan pasal 34 ayat 2 amanat undang-undang untuk menyiapkan sistem jaminan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas.
Konsitusi dan seluruh aturan hukum yang ada tidak membedakan tiap warga negara. Sehingga elemen perlindungan terhadap warga negara mesti dikembangkan bagi terciptanya kesejahteraan umum, termasuk bagi Saudara Saudara kita penyandang disabilitas.
"Pemetaan terhadap jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kalteng perlu dilakukan bersama dinas terkait di 13 kabupaten dan 1 kota. Dipetakan potensi individu maupun komunitas disabilitas masing-masing, untuk dapat didukung pemberdayaannya," kata Teras Narang.
Menurut mantan Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu, pemerintahan provinsi diharapkan memberi atensi dan membangun pola koordinasi dan kolaborasi dengan kabupaten dan kota maupun kementerian.
"Kolaborasi dengan pelaku usaha juga harus dilakukan, sehingga seluruh elemen masyarakat Kalteng dapat terlibat dalam semangat gotong royong guna memberdayakan kelompok disabilitas," kata Teras Narang.
Baca juga: Kampanye pemilu harus jadi ajang pendidikan politik mencerdaskan
Dalam dialog itu, Pertuni Kalteng berharap sekaligus mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini sebagai bentuk semangat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apa pun kondisinya. Untuk itu, adanya inisiatif dari pemerintah provinsi untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah perlu didukung semua pihak.
Teras Narang pun berharap dalam penyusunan raperda itu, dapat dilakukan segera dan melibatkan komunitas disablitas. Di mana keterlibatan para penyandang disabilitas hendaknya sejak dari penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah, penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya.
"Saya terus mendukung perjuangan dari komunitas PERTUNI dan kelompok disabilitas lainnya, agar mereka mendapatkan hak setara bersama kelompok masyarakat lainnya. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan untuk hidup Sejahtera," demikian Teras Narang.
Baca juga: Kemen PUPR realisasikan usulan Teras Narang bangun rusun mahasiswa UKPR
Baca juga: Teras Narang dorong pendekatan multisektoral selesaikan konflik kebun sawit
Baca juga: Capaian masih rendah, Teras Narang minta realisasi Perhutanan Sosial dioptimalkan