Berikut penjelasan Bawaslu Kotim terkait laporan dugaan DPT fiktif

id bawaslu kotim, kpu kotim, pemilu 2024, dpt fiktif kotim, pileg kotim, sampit, kotim, kotawaringin timur

Berikut penjelasan Bawaslu Kotim terkait laporan dugaan DPT fiktif

Kepala Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Natsir.  (ANTARA/Devita Maulina)

Jadi pelapor didampingi kuasa hukumnya melapor ke Bawaslu Provinsi, bukan melalui Bawaslu Kotim
Sampit (ANTARA) -
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhamad Natsir menyampaikan pihaknya masih menunggu koordinasi dari Bawaslu Provinsi terkait adanya laporan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif di wilayah kabupaten setempat. 
 
“Terkait dugaan DPT fiktif itu kami hanya mengetahui dari media online. Sampai saat ini kami belum mendapat informasi resmi dari Bawaslu Provinsi, sehingga kami tidak bisa mengambil tindakan. Tapi kami akan selalu siaga untuk menerima laporan,” kata Natsir di Sampit, Kamis. 
 
Natsir menceritakan, berdasarkan informasi yang pihaknya terima secara tidak resmi atau informal, pada Senin (4/12) lalu seorang warga Sampit, Achmad Yani didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terkait adanya dugaan DPT fiktif di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 
 
Dugaan fiktif itu berawal dari saat Achmad Yani mengecek data DPT di Kelurahan Ketapang pada 7 November 2023 dan hasilnya Achmad Yani menemukan adanya kejanggalan jumlah DPT yang cukup fantastis di RT 31, yakni sebanyak 4.582 DPT. Sedangkan, saat Achmad Yani mengecek jumlah warga wajib KTP di RT tersebut hanya 660 jiwa. 
 
Atas kejanggalan tersebut yang bersangkutan kemudian melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. 
 
“Jadi pelapor didampingi kuasa hukumnya melapor ke Bawaslu Provinsi, bukan melalui Bawaslu Kotim,” imbuhnya. 
 
Meskipun dugaan adanya DPT fiktif tersebut berlokasi di Kotawaringin Timur, Natsir menjelaskan pihaknya tidak bisa serta merta mengambil tindakan. Sebab, jika terkait penegakan hukum di Bawaslu harus sesuai prosedur yang berlaku, harus ada berita acara atau laporan yang masuk ke pihaknya, baik dari pelapor maupun limpahan dari Bawaslu Provinsi. 
 
“Kalau sekarang kami menindaklanjuti dasarnya apa? Karena kami bekerja sesuai sumpah jabatan, harus sesuai peraturan perundang-undangan. Kalau tiba-tiba kami jadikan itu sebagai temuan, sedangkan dasar tertulisnya tidak ada, maka tidak bisa,” jelasnya.

Baca juga: TPID dan Satgas Ketahanan Pangan temukan elpiji 3 kg lampaui HET
 
Ia melanjutkan, pihaknya baru bisa melakukan investigasi atau penelusuran jika ada laporan yang disampaikan ke pihaknya secara resmi, baik melalui datang langsung maupun via telepon ke kantor Bawaslu Kotim. Jika demikian, maka Bawaslu Kotim wajib menindaklanjuti laporan tersebut. 
 
Kendati demikian, Natsir mengaku pihaknya juga berusaha mencari tahu perkembangan laporan dugaan DPT fiktif tersebut. Berdasarkan informasi tidak resmi yang pihaknya terima, Bawaslu Provinsi telah melaksanakan rapat pleno terkait laporan tersebut, tapi sampai sekarang belum diketahui hasilnya. 
 
Di samping itu, sesuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, batas waktu pelaporan sejak dugaan adanya pelanggaran ditemukan adalah 7 hari kepada Bawaslu. Sedangkan, dalam keterangan pelapor, kejanggal tersebut diketahui pada 7 November 2023 lalu atau hampir satu bulan baru dilaporkan. 
 
“Artinya sudah lewat batas waktunya, sehingga laporan ini tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil. Cuma kami masih belum mengetahui hasilnya dari Bawaslu Provinsi dan apakah laporan ini nanti dilimpahkan ke kami, belum diketahui sampai hari ini,” demikian Natsir. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya dugaan DPT fiktif, karena laporan tersebut belum sampai ke pihaknya. 
 
“Kami belum bisa berkomentar, karena belum sampai ke kami,” ucapnya. 
 
Berdasarkan, rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilu 2024 oleh KPU Kotawaringin Timur pada 21 Juni 2023 tercatat dari 17 kecamatan ada total 303.608 DPT.
 
Jumlah itu terdiri dari 155.832 laki-laki dan 147.776 perempuan. Adapun, untuk lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 1169 TPS, di antaranya ada 11 TPS Khusus yang terbagi di 3 perusahaan dan 1 lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Bupati Kotim minta Bapenda gali potensi baru pajak

Baca juga: KPU Kotim buka pendaftaran KPPS

Baca juga: Pejabat baru di Setda Kotim diminta segera beradaptasi dan bekerja