Disdukcapil Kapuas terima penghargaan OPD paling responsive
Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, memberikan penghargaan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebagai OPD yang paling Responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui SPAN - LAPOR.
"Disdukcapil menjadi salah satu OPD yang responsif dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat adalah sebuah kebanggaan yang diterima oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, di Kuala Kapuas, Jumat (8/12).
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan kapasitas operator dalam Pengelolaan Informasi (PPID), Pengaduan (SPAN-LAPOR), dan Kehumasan di aula Bapelitbangda Kabupaten Kapuas.
PPID dianggap penting dalam memberikan informasi berdasarkan data dan fakta yang valid, sehingga masyarakat bisa memantau dan mengetahui perkembangan instansi pemerintahan melalui PPID dan tidak perlu repot serta bingung mengenai keberadaan kabar dari sebuah instansi. Sebab, Pelayanan Informasi pada PPID, harus sesuai dengan kaidah yang berlaku, juga untuk pendokumentasiannya agar semua proses administrasinya berjalan dengan baik.
"Dalam penerapannya, admin selaku gerbang informasi dan peran pembantu PPID harus responsif dan tanggap terhadap apapun yang menjadi keluhan dari masyarakat, serta cepat tanggap dalam melayani permintaan warga untuk kemajuan Disdukcapil Kabupaten Kapuas," kata Sipie.
Melalui penghargaan yang diterima ini, diharapkan kedepannya sudah tidak adanya lagi keluhan terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan harus lebih responsive.
Baca juga: Sebanyak 6.266 warga di Kapuas tercatat telah aktifkan aplikasi IKD
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang dalam laporannya mengatakan, Bimtek PPID, Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.
PPID kabupaten setempat sudah 2 tahun ke belakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.
"Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen kepala daerah yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah," demikian Hartoni.
Baca juga: Dinas PMD Kapuas siapkan insentif bagi kader Posyandu Desa
Baca juga: Sekda Kapuas: Momen Natal dimaknai membawa kebaikan bagi seluruh umat
Baca juga: Pemkab Kapuas optimalkan akselerasi SLRT Puskesos untuk tiga kecamatan
"Disdukcapil menjadi salah satu OPD yang responsif dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat adalah sebuah kebanggaan yang diterima oleh Disdukcapil Kabupaten Kapuas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai, di Kuala Kapuas, Jumat (8/12).
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penguatan kapasitas operator dalam Pengelolaan Informasi (PPID), Pengaduan (SPAN-LAPOR), dan Kehumasan di aula Bapelitbangda Kabupaten Kapuas.
PPID dianggap penting dalam memberikan informasi berdasarkan data dan fakta yang valid, sehingga masyarakat bisa memantau dan mengetahui perkembangan instansi pemerintahan melalui PPID dan tidak perlu repot serta bingung mengenai keberadaan kabar dari sebuah instansi. Sebab, Pelayanan Informasi pada PPID, harus sesuai dengan kaidah yang berlaku, juga untuk pendokumentasiannya agar semua proses administrasinya berjalan dengan baik.
"Dalam penerapannya, admin selaku gerbang informasi dan peran pembantu PPID harus responsif dan tanggap terhadap apapun yang menjadi keluhan dari masyarakat, serta cepat tanggap dalam melayani permintaan warga untuk kemajuan Disdukcapil Kabupaten Kapuas," kata Sipie.
Melalui penghargaan yang diterima ini, diharapkan kedepannya sudah tidak adanya lagi keluhan terkait ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dan harus lebih responsive.
Baca juga: Sebanyak 6.266 warga di Kapuas tercatat telah aktifkan aplikasi IKD
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang dalam laporannya mengatakan, Bimtek PPID, Pengaduan Publik (LAPOR) dan Kehumasan yang digelar ini merupakan agenda tahunan yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk penguatan kapasitas pengelola layanan di perangkat daerah.
PPID kabupaten setempat sudah 2 tahun ke belakang ini mendapat predikat Badan Publik Yang Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalteng, dan untuk tahun 2023 ini juga masih dapat mempertahankan predikat tersebut.
"Keberhasilan kita mendapatkan predikat Badan Publik Yang Informatif secara berturut-turut tidak lepas dari komitmen kepala daerah yang selalu mendukung kinerja badan publik dan juga kepada pengelola serta operator layanan publik pada masing-masing perangkat daerah," demikian Hartoni.
Baca juga: Dinas PMD Kapuas siapkan insentif bagi kader Posyandu Desa
Baca juga: Sekda Kapuas: Momen Natal dimaknai membawa kebaikan bagi seluruh umat
Baca juga: Pemkab Kapuas optimalkan akselerasi SLRT Puskesos untuk tiga kecamatan