Bawaslu Kotim tegaskan penyelenggaraan kampanye wajib kantongi STTP

id Bawaslu Kotimtegaskan penyelenggaraan kampanye wajib kantongi STTP, kalteng, kotim, Sampit, Kotawaringin Timur, bawaslu Kotim, natsir

Bawaslu Kotim tegaskan penyelenggaraan kampanye wajib kantongi STTP

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhamad Natsir. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengingatkan peserta pemilu maupun partai politik (parpol) untuk mematuhi aturan dalam pelaksanaan kampanye, salah satunya kewajiban mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian sebelum menggelar kampanye tatap muka. 

“Bagi peserta pemilu maupun pengurus parpol dengan kami mohon dengan hormat untuk menunda kampanye tatap muka sampai mengantongi izin berupa STTP dari kepolisian, karena itu merupakan salah satu aturan kampanye yang tertuang dalam peraturan KPU,” imbau Kepala Bawaslu Kotawaringin Timur Muhamad Natsir di Sampit, Sabtu. 

Natsir menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan pengawasan kampanye dari sebelum masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023. 

Bawaslu Kotawaringin Timur telah diinstruksikan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah agar bersiap di kantor guna memastikan pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh rekan-rekan pengawas di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa. Hal itusupaya jika terjadi dugaan pelanggaran dapat segera dikomunikasikan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kotawaringin Timur. 

Salah satu yang rawan terjadi adalah peserta pemilu maupun parpol yang melakukan kampanye tanpa mengantongi STTP dari kepolisian. Sedangkan, sesuai peraturan KPU atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, di antaranya mengatur terkait kampanye tatap muka yang dilaksanakan di dalam maupun luar ruangan dengan jumlah terbatas harus dilaporkan dan mendapat STTP dari pihak Kepolisian

Jika ada yang tidak mengikuti aturan, maka pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pengurus parpol di tingkat kabupaten. Selanjutnya, apabila hal tersebut tidak berhasil maka Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan kampanye tatap muka yang tidak mengantongi STTP tersebut.

Baca juga: Legislator Kotim terharu kini warga mudah mendapatkan air bersih

Namun, hal itu akan menjadi catatan mereka dalam laporan hasil pengawasan dan menjadi analisa dari pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kabupaten. Kemudian, terkait hal tersebut dimasukkan dalam dugaan temuan pelanggaran atau temuan pelanggaran akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. 

“Kalaupun misalnya bersikeras kami tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan. Kami akan diam saja untuk mengawasi, tapi ini akan menjadi catatan kami dalam laporan hasil pengawasan,” ujarnya. 

Ia mengakui sejauh ini ada beberapa parpol yang tak disebutkan namanya, bisa dibilang nyaris melanggar aturan tersebut, namun berhasil dicegah menggandeng pihak ke Polsek dan Danramil setempat secara persuasif. 

Tindakan persuasif diambil karena pihaknya memahami kemungkinan adanya miskomunikasi internal parpol sehingga aturan terkait kampanye pemilu tidak tersampaikan dengan baik

Ia menambahkan, jika pihak penyelenggara kampanye terlanjur membeli konsumsi untuk acaranya, maka pihaknya mempersilakan konsumsi itu dimakan bersama-sama atau dijadikan acara selamatan, tanpa adanya perbuatan yang bisa dikonotasikan sebagai kampanye, misalnya penyampaian visi misi, program kerja, dan pencitraan. 

Baca juga: Pengurus Karang Taruna se-Kalteng kumpul di Sampit perkuat peran di masyarakat

Baca juga: DPMD Kotim kawal serah terima aset setelah pelantikan 81 kepala desa

Baca juga: Ketua DPRD Kotim sarankan penghuni rumah singgah dibekali keterampilan berkebun