Bupati Gumas imbau masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur terkait PT ATA

id Bupati Gumas imbau masyarakatbersabar menunggu keputusan gubernurterkait PT ATA, kalteng, gumas, Gunung Mas, ata

Bupati Gumas imbau masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur terkait PT ATA

(Dari kiri) Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, Bupati Jaya S Monong, dan perwakilan PT ATA Kus Hermawan Bramasto melakukan pertemuan dengan masyarakat di Desa Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, Jumat (22/12/2023). ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, terkait usulan pencabutan perizinan PT Archipelago Timur Abadi (ATA).

“Kamis (21/12) kemarin di Palangka Raya diadakan rapat antara Pak Gubernur selaku pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Pemerintah Kabupaten Kapuas, PT ATA, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucap Jaya di Desa Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, Jumat.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan oleh Bupati Gunung Mas kepada Gubernur Kalteng, terkait permintaan mencabut perizinan PT ATA yang dinilai tidak berkomitmen menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Rapat menghasilkan dua poin. Poin pertama yakni Gubernur Kalteng meminta waktu satu minggu untuk mengambil keputusan. Sebelum mengambil keputusan, gubernur bersama tim teknis Pemprov Kalteng akan membahas secara rinci terlebih dahulu.

Poin kedua adalah Gubernur Kalteng meminta Pemkab Gunung Mas untuk membuka akses keluar angkutan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan buah sawit dari PT ATA, yang ada di wilayah kabupaten setempat.

“Pak Gubernur Kalteng sudah merespons surat dari Pemkab Gunung Mas. Karena sudah ditanggapi, kita bersyukur dan berterima kasih. Beliau memperhatikan kesejahteraan masyarakat Gunung Mas,” paparnya.

Oleh sebab itu, Jaya meminta masyarakat Gunung Mas untuk mempercayakan penyelesaian permasalahan ini kepada pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk menjaga suasana keamanan dan ketertiban agar selalu kondusif.

Sementara itu, perwakilan dari PT ATA Kus Hermawan Bramasto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemprov Kalteng serta Pemkab Gunung Mas, yang telah membuka akses keluar angkutan hasil kebun dari perusahaan tersebut di wilayah kabupaten setempat.

Baca juga: Wujudkan damai dan sukacita untuk semua, PT SLK sukseskan perayaan Natal se-Rungan

“Selanjutnya nanti, apapun hasil keputusannya baik bagi kita semua. Tidak ada lagi perbedaan persepsi serta gejolak di masyarakat,” kata Kus Hermawan Bramasto.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyurati Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, terkait permintaan mencabut perizinan PT ATA yang dinilai tidak berkomitmen menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Empat desa yang dimaksud semua berada di Kecamatan Kurun yakni Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Hurung Bunut.

Untuk diketahui, PT ATA beroperasi di dua kabupaten di wilayah Kalteng, yakni Gunung Mas dan Kapuas. Di Gunung Mas, PT ATA memiliki sekitar 5.000 hektare wilayah kebun. Artinya, PT ATA wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar seluas kurang lebih 1.105 hektare.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Gunung Mas dan manajemen PT ATA, perusahaan tersebut juga menyatakan bersedia untuk memenuhi kewajiban terkait kebun plasma. Namun PT ATA tidak bersedia menentukan batas waktu penyelesaian pembangunan kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar dan solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pemkab Gunung Mas sebenarnya sudah dua kali menutup sementara akses jalan keluar truk angkutan hasil produksi PT ATA, hingga perusahaan tersebut komitmen menyelesaikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar 1.105 hektare.

Penutupan akses jalan dilakukan sejak 3 November 2023 hingga saat ini. Sepanjang dilakukan penutupan, manajemen PT ATA beberapa kali menemui Pemkab Gunung Mas dan meminta waktu untuk dapat memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Oleh sebab itu, Bupati Gunung Mas berharap Gubernur Kalteng bisa mengambil tindakan tegas berupa pencabutan perizinan PT ATA, jika perusahaan tersebut tak kunjung menunjukkan komitmen menyelesaikan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar, seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 ayat 1 huruf (f).

Baca juga: PT SLK cegah peredaran narkoba di kalangan pelajar, gelar edukasi di dua sekolah

Baca juga: Minta perizinan PT ATA dicabut, Bupati Gumas surati Gubernur Kalteng

Baca juga: Bank Kalteng-Pemkab Gumas kolaborasi kembangkan pertanian jagung dan padi