Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti pada akhir tahun 2023 ini.
“Kalau yang saya baca dari berita, MK mengabulkan permohonan rekan-rekan kami (beberapa kepala daerah) yang melakukan gugatan. Namun untuk lebih jelasnya kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pak Mendagri,” ucapnya di Desa Teluk Nyatu Kecamatan Kurun, Jumat.
Untuk diketahui, Jaya S Monong bersama Efrensia LP Umbing dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas pada 28 Mei 2019. Jika dihitung berdasarkan masa pelantikan, maka masa jabatan Jaya dan Efrensia berakhir pada 28 Mei 2024.
Di sisi lain, Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebut bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Selain itu, Gubernur Kalteng juga mengeluarkan surat Nomor 100/145/II.1/PEM-OTDA tanggal 8 Agustus 2023 perihal akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, masa jabatan Jaya-Efrensia akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Namun dengan keluarnya putusan MK, yang membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengharuskan kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019 berhenti pada akhir tahun 2023 ini, belum diketahui secara resmi berakhirnya masa jabatan Jaya dan Efrensia LP Umbing selaku Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas 2019-2024.
Baca juga: Bupati Gumas imbau masyarakat bersabar menunggu keputusan gubernur terkait PT ATA
“Intinya kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Pak Mendagri,” tegas orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (21/12).
MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur bahwa "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan adanya putusan ini, maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Baca juga: Wujudkan damai dan sukacita untuk semua, PT SLK sukseskan perayaan Natal se-Rungan
Baca juga: PT SLK cegah peredaran narkoba di kalangan pelajar, gelar edukasi di dua sekolah
Baca juga: Minta perizinan PT ATA dicabut, Bupati Gumas surati Gubernur Kalteng