Kuala Kapuas (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendukung peningkatan kinerja lembaga kedamangan di daerah setempat melalui sejumlah kebijakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kapuas, Budi Kurniawan di Kuala Kapuas, Jumat, mengatakan, pada 2024 pemkab memberikan bantuan dana berupa hibah sebesar Rp100 juta untuk Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat, melalui Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PMD Kapuas.
“Dengan adanya bantuan insentif ini, kita harapkan kinerja mereka (lembaga kedamangan) bisa lebih baik dan pelayanan mereka kepada masyarakat khususnya terkait dengan kelembagaan, adat dan lainnya bisa maksimal,” harapnya.
Selain itu Pemkab Kapuas juga akan menaikkan tunjangan untuk lembaga kedamangan di daerah setempat pada tahun 2024. Hal itu disampaikannya, usai menggelar kegiatan pelatikan dan pengukuhan Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah dan Kecamatan Basarang di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas.
Sementara itu terkait pelantikan dan pengukuhan kepala adat, pada 2023 ini ada sebanyak empat kecamatan yang masa jabatan Damang berakhir, di antaranya Damang Kecamatan Kapuas Kuala dan Mandau Talawang telah dilakukan pelantikan dan pengukuhan pada 31 Juli 2023.
“Selanjutnya Damang Kecamatan Kapuas Tengah dan Basarang yang juga telah dilantik dan dikukuhkan,” terangnya.
Tujuan dari pelantikan dan pengukuhan ini, dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak, Pasal 24 Ayat 2, yang menyatakan sebelum memangku jabatan, Damang diangkat berdasarkan mengucapkan sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing di hadapan bupati atau penjabat yang ditunjuk.