Selama 2023 Polda Kalteng pecat 14 anggota bermasalah

id PTDH ,Polda Kalteng ,Narkoba ,Irjen Pol Djoko Poerwanto

Selama 2023 Polda Kalteng pecat 14 anggota bermasalah

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya saat menggelar rilis akhir tahun di Mapolda Kalteng, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Selama Januari sampai Desember 2023, Polda Kalimantan Tengah memecat 14 anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat masalah narkoba maupun melakukan desersi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam pers rilis akhir tahun di Palangka Raya, Jumat, mengatakan ada 14 personel Polri di wilayah hukumnya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), didominasi karena terlibat kasus narkoba.

"Maka dari itu tidak lain adalah bukti dari Polri bahwa terus memerangi persoalan narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng. Bahkan bagi personel yang terlibat akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Djoko menyatakan, sebagai Kapolda Kalteng, perang terhadap narkoba terus digencarkannya. Bahkan apabila ada oknum pengedar, bandar serta anggota Polri yang terlibat permasalahan narkoba maka akan ditindak tegas.

Hal tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen Polda Kalteng memberantas peredaran gelap narkoba di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.

Baca juga: Terima LHP dari BPK RI, Wagub tegaskan Pemprov Kalteng komitmen terus pacu kinerja

Dari data yang dihimpun Polda setempat selama satu tahun, pihaknya mencatat ada 774 pelaku penyalahguna narkoba dengan rincian sembilan orang pengguna dan 733 pengedar maupun kurir.

Selain itu, Polda Kalteng juga berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 23 kilogram lebih, 631 butir ekstasi, 101,62 gram ganja, 5.093 butir obat daftar G dan 13.301 butir karisoprodol.

Pengungkapan terbanyak di Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda dengan ratusan kasus, Polres Kobar, Polres Kapuas dan Polresta Palangka Raya.

"Saya tegaskan kejahatan narkoba sangat jahat, bahkan saya perintahkan seluruh jajaran hingga sampai ujung, tidak ada lagi personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Bahkan dari 14 personel Polri yang di PTDH itu juga sudah tidak terima gaji sejak yang bersangkutan dipecat," bebernya.

Ia menambahkan, terkait usia tersangka umur 17-30 tahun sebanyak 225 orang, umur 31-40 tahun 281 orang dan umur 41 tahun ke atas ada 236 orang.

"Sedangkan dari segi pekerjaan didominasi pekerja swasta 264 orang, wiraswasta 183 orang, buruh atau pedagang 61 orang, ibu rumah tangga 55 orang dan tani atau nelayan 76 orang dan lain-lain 105 orang," demikian Djoko Poerwanto.

Baca juga: Komunitas ASN Anti Narkotika resmi dikukuhkan, wujud keseriusan pemprov berantas narkoba

Baca juga: Pacu perkembangan IKM, Disdagperin Kalteng fasilitasi wirausaha baru dapatkan sertifikat merek

Baca juga: Dishanpang Kalteng: Harga cabai cenderung mengalami penurunan