Pulang Pisau (ANTARA) -
Penjabat Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani menyampaikan laporan kinerja triwulan pertama periode 25 September-25 Desember 2023 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
“Laporan ini dilakukan untuk evaluasi atas capaian kinerja kita di triwulan pertama dan alhamdulillah apa yang kita laporkan sudah sesuai dengan 106 indikator penilaian, tinggal nanti lebih pendalamannya lagi pada triwulan berikutnya,” kata Nunu dalam keterangan yang diterima di Pulang Pisau, Rabu.
Dirinya menyampaikan di dalam penyampaian laporan tersebut telah dipaparkan sejumlah capaian kinerja yang telah dilakukkannya dalam kurun waktu menjabat selama tiga bulan pertama di hadapan Tim Evaluator dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Atas paparan laporan capaian kinerja yang disampaikan itu, terang dia, Tim Evaluator Kemendagri memberikan tanggapan, saran, masukan dan rekomendasi, terutama terhadap capaian 10 indikator prioritas atas implementasi arahan Bapak Presiden Republik Indonesia.
Di antaranya inflasi, stunting, BUMD, layanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, serapan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Terkait dengan saran dan masukan dari Tim Evaluator tersebut, dirinya menyatakan segera mengimplementasikan saran masukan tersebut melalui perjanjian kinerja dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendapat tindaklanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selanjutnya melakukan penilaian kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.