Polresta Palangka Raya tertibkan pengguna knalpot bising

id Satlantas Polresta Palangka Raya,Knalpot Bising ,Zero Knalpot Brong ,Kamseltibcar,palangka raya,kalteng

Polresta Palangka Raya tertibkan pengguna knalpot bising

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya menyita knalpot brong milik salah satu warga kota setempat, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising di wilayah hukum Polresta setempat.

Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya Aiptu Endi Umbaran di Palangka Raya, Rabu, mengatakan kegiatan patroli simpatik seperti penertiban knalpot bising tersebut dilakukan untuk mewujudkan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas di daerah setempat.

"Kegiatan patroli simpatik tersebut dilaksanakan oleh Unit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya di wilayah Jalan Yos Sudarso, Jalan Tjilik Riwut dan kawasan bundaran besar dengan menyasar pengguna knalpot bising," kata Aiptu Endi Umbaran.

Baca juga: Polresta Palangka Raya: Jaga netralitas Polri di Pemilu 2024

Dia menuturkan, penggunaan knalpot bising merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dirinya menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot bising diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.

"Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk kami lakukan pemusnahan," ungkapnya.

Baca juga: Polresta Palangka Raya: Polri jaga netralitas atur perilaku bermedsos

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Unit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya juga tidak segan-segan menertibkan pengguna knalpot bising. Bahkan Anggota Satlantas Polresta setempat juga meminta pengguna knalpot bising untuk melepas knalpot tersebut untuk disita.

Tujuannya agar yang bersangkutan tidak menggunakan knalpot yang selama ini menang dilarang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Bahkan pihak kepolisian juga terus menggencarkan penertiban tersebut agar di Palangka Raya zero knalpot bising. 

Komitmen penertiban tersebut juga dilaksanakan di sejumlah Satlantas Polres di setiap jajaran yang berada di Kalteng. 

Baca juga: Sepasang kekasih di Palangka Raya ditetapkan sebagai tersangka aborsi

Baca juga: Polisi di Palangka Raya cegah radikalisme dan terorisme di lingkungan pelajar

Baca juga: Polisi tebak komplotan pencuri antar provinsi Kalimantan

Baca juga: Polresta selidiki orang tua pembuang bayi di Palangka Raya